Kriminalitas Tanahlaut
Residivis Tepergok Buang Sabu, Begini Kronologi Penangkapannya
Polsek Jorong berhasil membekuk pelaku pengedar sabu di Desa Swarangan Kecamatan Jorong.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Polsek Jorong berhasil membekuk pelaku pengedar sabu. Data dihimpun, Minggu (10/11/2024), sebanyak delapan paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku yakni N (38) . Warga Desa Swarangan Kecamatan Jorong yang lebih dikenal dengan sebutan Utuh Pistol ini tak berkutik karena tertangkap tangan memiliki sabu dan hendak mengedarkan barang haram itu.
Penangkapan terhadap lelaki yang berprofesi sebagai buruh tani ini langsung dipimpin Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono bersama beberapa anggotanya.
"Pelaku kami tangkap Jumat 8 November kemarin sekitar pukul 19.00 Wita di depan rumahnya," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono.
Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi penangkapan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti di antaranya tujuh paket sabu yang bungkus plastik klip warna putih transparan.
Paket sabu tersebut, jelas Joko, tersimpan dalam dompet hitam bertulis Oaklay milik pelaku.
Dompet tersebut berada di kantong kanan celana belakang yang dipakai pelaku. "Sedangkan satu paket sabu lainnya kami temukan di tanah. Saat itu pelaku sempat membuangnya ke tanah yang tidak jauh dari pelaku," paparnya.
Berat kotor dari delapan paket sabu tersebut yakni 2,33 gram. Sedangkan berat bersihnya 0,25 gram.
Pelaku yang petang itu telah berada di halaman rumah sempat hendak lari dan juga sempat berupaya melakukan perlawanan. Tapi upaya tersebut sia-sia.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti berupa satu pakat sabu ke tanah tak jauh dari posisi pelaku. Melihat hal itu petugas pun langsung bergerak cepat mengambil barang bukti tersebut.
Lebih lanjut Joko menyebutkan jejak rekam pelaku terlacak pernah melakukan tindak pidana atau residivis. "Pelaku pernah dihukum dalam kasus zenith (carnophen)," sebutnya. (roy)
residivis kasus sabu-sabu
Tersangka kasus sabu
Kasus Sabu
residivis kasus narkoba
Desa Swarangan
Kecamatan Jorong
Kabupaten Tanahlaut
Polres Tanahlaut
Polsek Jorong
| Kedapatan Simpan 9 Paket Sabu di Rumah, Pengedar Asal Bajuin Tak Bisa Mengelak |
|
|---|
| Pak RT Ikut Terjaring di Arena Judi Qiu-qiu, Empat Orang Berhasil Kabur |
|
|---|
| Pembuang Bayi di Simpang Matah Masih Misteri, Tak Ada Tanda Bekas Melahirkan di Lokasi |
|
|---|
| Misteri Kematian Lansia di Gunungraja Terungkap, Diduga Dipicu Masalah Jual Tanah |
|
|---|
| Kakek Diduga Lakukan Asusila dan Sekap Siswa SMP 48 Hari, Korban Nekat Melompat dari Motor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/KAPOLSEK-Jorong-Iptu-Joko-Sulistiyo-S-tss.jpg)