Kriminalitas Tanahlaut

Kedapatan Simpan 9 Paket Sabu di Rumah, Pengedar Asal Bajuin Tak Bisa Mengelak

Jaringan pengedar sabu yang berada di wilayah Kecamatan Bajuin diungkap Polres Tanahlaut

FOTO: ISTIMEWA/HUMAS POLRES TALA
INILAH tersangka pengedar sabu Bajuin beserta barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Ta 


BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Peredaran narkoba masih terus menjamah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Jaringan pelakunya pun kembali berhasil digulung oleh kepolisian setempat.

Terkini, informasi dihimpun Selasa (3/12/2024), giliran jaringan pengedar yang berada di wilayah Kecamatan Bajuin yang dilibas. Penangkapannya pada Senin (2/12/2024) di Desa Bajuin.

Tersangka pelakunya yaitu E saat ini telah meringkuk di sel rumah tahanan di lingkungan Mapolres Tala di kawasan Jalan Kemakmuran, Kota Pelaihari.

Pelaku tak bisa mengelak lagi karena tertangkap tangan memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu siap edar.

Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatresnarkoba, Iptu Ferry  Kurniawan G mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas E. 

Lelaki dewasa tersebut ditengarai terlibat dalam peredaran narkotika. Karena itu warga kemudian melaporkan hal itu kepada petugas.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti Kasatresnarkoba, Iptu Ferry Kurniawan G. Ia memerintahkan personelnya segera melakukan penyelidikan. 

Di sekitar lokasi, personel Satresnarkoba mengumpulkan bukti dan melakukan pengintaian. Mereka kemudian menggerebek rumah E. Penggeledahan pun juga langsung dilakukan.

Penggeledahan tersebut turut disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Polisi berhasil menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu dari rumah E.

Serbuk putih perusak saraf tersebut terkemas dalam plastik klip transparan. Total beratnya yakni 2,58 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. 

Saat diinterogasi petugas Satresnarkoba, E mengakui sembilan paket sabu tersebut adalah miliknya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka E dijerat pasal 114 ayat (1) dan sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman hukuman seumur hidup," sebut Kapolres.

Kasus tersebut dikatakannya menjadi peringatan serius tentang bahaya peredaran narkotika yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. (roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved