Berita Batola

Pedagang di Pasar Ikan Wangkang Belum Lapor ke UPT Pasar Marabahan, Pendataan Masih Berlangsung

Proses pendataan bagi masih berjalan, mengingat ada pedagang yang belum melakukan laporan dan masuk data di UPT Pasar Marabahan

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/adiyat ikhsan
Pasar Ikan Wangkang Marabahan setelah dilakukan penertiban terhadap pedagang ikan di depan dan kini masuk ke dalam bangunan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan, Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) masih melakukan pendataan terhadap pedagang di Pasar Ikan Wangkang.

Hingga hari ini, Selasa (12/11/2024), proses pendataan bagi masih berjalan, mengingat ada pedagang yang belum melakukan laporan dan masuk data di UPT Pasar Marabahan.

Kepala UPTD Pasar Marabahan, Helman Noor menyampaikan pendataan dilakukan agar mereka masuk dalam data dan memudahkan untuk penempatan lapak/los di pasar ikan.

“Pendataan masih dilakukan, mengingat masih ada pedagang yang belum datang. Kebanyakan pedagang dadakan yang belum melakukan pendataan,” katanya.

Pada Jumat lalu, 08 November 2024 menjadi batas terakhir yang diberikan oleh UPT Pasar Marabahan bagi pedagang ikan dan daging di Pasar Ikan Wangkang yang berada Jalan Panglima Wangkang, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan agar masuk ke dalam bangunan yang telah selesai di renovasi.

Baca juga: Ini Tujuan KPK Periksa Kabag Protokol Kalsel di Kasus Menyeret Gubernur Kalsel,  Dalami Aliran Uang

Baca juga: Polisi Gerebek Warung Kopi di Tapin, Sediakan Tempat Kencan Pasangan Non Muhrim, Segini Tarifnya 

Pemberitahuan telah dilakukan pihak UPT pasar selama 10 hari, sejak 30 Oktober sampai 8 November 2024 melalui surat resmi yang ditujukan untuk pedagang lama dan baru/dadakan.

“Melalui surat tersebut, pihak pedagang menyerahkan lagi surat permohonan kepada UPT pasar. Namun, hanya sebagian yang menyerahkan. Bagi pedagang yang menyerahkan telah diatur lokasi untuk berjualan. Ternyata tidak semua yang mengembalikan,” ungkitnya.

Di lokasi Pasar Ikan Wangkang ada dua tempat yang digunakan untuk berjualan, di dalam dengan lapak permanen. Satu lagi di bagian bawah yang berkanopi. 

“Maka dari itu, akan ditinjau kembali antar pedagang yang memberikan permohonan dan tidak memberikan permohonan untuk penempatan lapak tersebut. Apakah di undi atau seperti apa nantinya? kita tunggu, karena masih ada pedagang yang belum melakukan pendataan,” sebutnya.

Diakuinya, ketersediaan lapak atau los mencukupi untuk jumlah pedagang ikan di Pasar Ikan Wangkang Marabahan tersebut yang selama ini berjualan.

“Total lapak/los 135 buah, sedangkan pedagang yang kita data jauh hari, hanya sekitar 100 an orang. Jadi tidak ada alasan bahwa pedagang tersebut tidak mendapatkan tempat,” katanya.

Menjadi persoalan, disebabkan para pedagang ingin menempati lapak/los yang lebih depan dari jalan.

(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved