Nasional

Alasan Kejagung Usulkan Pemecatan Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar, Sebut 29 Hari tak Kerja

Kejaksaan Agung mengusulkan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsella. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kejaksaan Agung mengusulkan pemecatan terhadap Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.

Adapun Jovi merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan rekannya sesama jaksa.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan pemecatan lantaran Jovi melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.

"Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Harli, Minggu (17/11/2024).

"Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi," tambahnya.

Harli menyebut usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.

Baca juga: KPK Panggil Sahbirin Noor untuk Diperiksa Hari ini dalam Kapasitas Sebagai Gubernur Kalsel

Baca juga: Polda Kalsel Gerebek Lokasi Penimbunan Limbah Medis di Kabupaten Banjar, Berada di Sekitar Pemukiman

Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
"Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan," ujar Harli.

Bantah kriminalisasi Jovi

Harli membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.

Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.

"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli.

Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.

Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.

Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved