PPPK 2024

Honorer Pemprov Kalsel Dapat Prioritas, Sediakan 1.493 Formasi PPPK

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap kedua dibuka mulai Minggu (17/11) hingga 31 Desember 2024. Pemprov Kalsel menyediakan 1.493 formasi

Tayang:
Editor: Hari Widodo
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Ilustrasi - Peserta PPPK non guru saat ikuti tahapan seleksi di aula BKSDM Tabalong beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua dibuka mulai Minggu (17/11) hingga 31 Desember 2024.

Pada tahap ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyediakan 1.493 formasi untuk tiga jenis jabatan.

Untuk Pelaksana (Teknis) khusus eks tenaga honorer kategori (THK)-II dan non-aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 318 formasi.

 Jabatan Fungsional Kesehatan khusus eks THK-II dan non-ASN 175 formasi. Jabatan Fungsional Guru khusus pelamar prioritas, eks THK-II, non-ASN dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebanyak 1.000 formasi.

Baca juga: Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Resmi Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Lakukan Sanggah, Enam Peserta Seleksi PPPK Pemprov Kalsel Lulus Tahap Pemberkasan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah menjelaskan pendaftaran seleksi PPPK dilakukan dalam dua tahap.

 Tahap pertama untuk pelamar prioritas seperti guru, diploma IV bidan pendidik 2023, eks THK-II dan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pendaftarannya berlangsung pada 1-20 Oktober lalu.

“Pendaftaran tahap kedua dibuka untuk non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru,” katanya, Selasa (19/11).

Dinansyah menegaskan sesuai arahan pimpinan, tenaga honorer menjadi prioritas menjadi PPPK.
Mengenai persyaratan, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Mashudi memaparkan calon pelamar harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.

Beberapa persyaratan khusus meliputi Jabatan Fungsional Guru. Pelamar wajib memiliki pendidikan minimal S-1 atau D-IV serta sertifikat pendidik. Ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.

Kemudian Jabatan Fungsional Kesehatan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.

Serta Jabatan Pelaksana Teknis, dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 untuk Penata Layanan Operasional, D-III untuk Pengelola Layanan Operasional, dan SLTA sederajat untuk Pengadministrasi Perkantoran serta Operator Layanan Operasional.

Pelamar untuk jabatan fungsional jenjang Ahli Pertama dan Terampil diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun. Sedangkan untuk jabatan fungsional jenjang Ahli Muda, pengalaman kerja minimal adalah tiga tahun.

Mengenai persyaratan indeks prestasi komulatif (IPK), tidak ada ketentuan minimal yang harus dipenuhi.
Untuk Pemkab Kotabaru, tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini membuka pendaftaran seleksi PPPK. Ada 250 formasi yang ditawarkan yakni guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

“Sebanyak 162 untuk guru, 54 untuk tenaga teknis dan 34 untuk formasi kesehatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotabaru M Yusuf, Senin (18/11).

Untuk pendaftaran tahap dua ini diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Termasuk lulusan PPG untuk formasi guru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved