Nasional

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen: Harga Baju, Motor, HP, Potensi Naik

Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, ini daftar lengkapnya

Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Ilustrasi toko smartphone di Banjarmasin. Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) per Januari 2025 menjadi 12 persen, ini daftar lengkapnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah daftar barang yang kena dan tidak kena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025. 

Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen.

Pajak ini naik 1 persen menjadi 12 persen dari 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada Rabu (13/11/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.

Lantas, barang-barang seperti apa yang terdampak pada kenaikan pajak ini? Berikut daftarnya dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bebani Masyarakat, Pajak Karbon Dinilai Bisa Jadi Alternatif Pemerintah

Baca juga: Menantikan Keputusan  Presiden

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 

Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?

Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen

Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Tribunnews)

Barang yang tidak kena PPN 12 persen

Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved