Nasional
Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen: Harga Baju, Motor, HP, Potensi Naik
Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, ini daftar lengkapnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah daftar barang yang kena dan tidak kena kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai Januari 2025.
Harga smartphone, baju, furniture dll, berpotensi naik karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen.
Pajak ini naik 1 persen menjadi 12 persen dari 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada Rabu (13/11/2024) dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Lantas, barang-barang seperti apa yang terdampak pada kenaikan pajak ini? Berikut daftarnya dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, kenikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tutur Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bebani Masyarakat, Pajak Karbon Dinilai Bisa Jadi Alternatif Pemerintah
Baca juga: Menantikan Keputusan Presiden
Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN diperlukan salah satunya untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Namun, ada barang dan jasa yang dikecualikan dari pengenaan tarif PPN. Lantas, apa saja barang dan jasa yang terdampak serta bebas dari PPN 12 persen?
Barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen
Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN dalam beberapa peraturan perundang-undangan, berikut rinciannya:
Barang yang tidak kena PPN 12 persen
Dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B, disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/toko-smartphone-akhir-tahun-momen-penjualan-laris-manis-15122021.jpg)