Kriminalitas di Kalsel

Punya Layanan Adiksi, RSJ Sambang Lihum Siap Tangani Pecandu Judi Online

RSJ Sambang Lihum telah memiliki layanan adiksi, yang juga mengakomodasi pasien kecanduan judol, selain kecanduan game online dan narkoba

Editor: Hari Widodo
Foto Ist Humas RSJ Sambang Lihum
RSJ Sambang Lihum siap menangani pasien judi online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit jiwa (RSJ) membuka layanan bagi pecandu judi online (judol). Berkaitan hal tersebut, manajemen RSJ Sambang Lihum Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar mengaku masih menunggu arahan resmi.

Hal itu disampaikan Staf Humas RSJ Sambang Lihum Muhammad Redhani Aguspiani, Rabu (20/11).

Meski demikian, RSJ Sambang Lihum telah memiliki layanan adiksi, yang juga mengakomodasi pasien kecanduan judol, selain kecanduan game online dan narkoba.

 “Polinya ada, tetapi untuk keberadaan unit secara menyeluruh belum ada,” katanya.

Disampaikannya, belum ada warga kecanduan judol yang datang ke RSJ Sambang Lihum.

“Sampai sekarang belum ada pecandu judi online yang direhab di sini,” jelasnya.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moch Ansari Saleh Banjarmasin yang juga menangani pasien jiwa juga belum membuka layanan khusus untuk korban judol.

Meski demikian, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini dapat memberikan pelayanan secara komprehensif. “Bisa terapi medis maupun konsultasi psikiatrik dan psikologis pada pasien, termasuk korban judi online untuk diberikan  penanganan lebih lanjut,” kata Direktur RSUD Ansari Saleh dr Among Wibowo, Rabu (20/11).

Sejauh ini, RSUD Ansari Saleh belum menemukan adanya pasien yang mengalami masalah kejiwaan akibat kecanduan judol.

Sementara itu di Kota Banjarbaru pernah ada pengungkapan kasus pencurian senilai Rp 80 juta. Uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk bermain judol.

Tersangka merupakan pria berinisial AP (27), warga Jalan Sidodadi 2, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Pria, yang berprofesi sebagai sopir tersebut, diproses Polsek Lianganggang.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka mengaku mencuri di sebuah rumah di Jalan Guntungdamar, Landasanulin. (mel/msr)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved