Berita Banjarmasin

Ditemukan Barbuk Sabu Seberat 4 Kg, Kurir Narkoba Antar Provinsi Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalsel

Membawa paket narkoba khususnya berupa sabu seberat 4 Kg, membuat seorang kurir narkoba berinisial MA diamankan oleh jajaran Polda Kalsel

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Ditresnarkoba Polda Kalsel
Barbuk dari tersangka MA diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Membawa paket narkoba khususnya berupa sabu seberat 4 Kg, membuat seorang kurir narkoba berinisial MA diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

MA diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (5/11/2024) di Jalan Pramuka Banjarmasin, tepatnya depan salah satu hotel di Banjarmasin..

Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien menerangkan diamankannya MA ini bermula dari adanya laporan akan adanya pemasok narkoba antar provinsi.

Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan olah data secara analistik scientific dan melakukan pulbaket hingga melakukan survailance disekitaran TKP.

Baca juga: Petugas Pengangkut Logistik Pilkada HSS 2024 ke Desa Terpencil Dingatkan Gunakan Bungkus Plastik

Baca juga: Edukasi Warga Kitano, Mahasiswa Profesi Ners ULM 2024 Ajarkan Terapi Herbal Atasi Batuk Pilek

Saat melakukan pemantauan, petugas pun menemukan seorang pria mencurigakan membawa sebuah kardus.

Petugas pun menyambangi pria tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam kardus tersebut berisi narkoba.

"Di dalam kardus tersebut ditemukan 4 besar paket sabu, dengan berat sekitar 4 Kg," ujar AKBP Zaenal Arifien, Senin (25/11/2024).

Setelah dilakukan introgasi lanjutnya, si pria yang diketahui berasal dari Jawa Barat (Jabar) tersebut pun mengakui bahwa yang dibawanya tersebut adalah sabu.

Bersama barang bukti, MA pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, MA pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved