Nasional

Sosok Hakim Muda Stevie Rosano: Putra Asli Semarang Baru 29 Tahun, Berani Bebaskan Guru Supriyani

Berikut sosok Hakim Stevie Rosano yang merupakan putra asli Semarang, Jawa Tengah dan kini membebaskan guru Supriyani.

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Hakim Stevie Rosano yang merupakan putra asli Semarang, Jawa Tengah dan kini membebaskan guru Supriyani. 

Berikut daftar harta kekayaan Stevie Rosano dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.500.000.000

Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 148.000.000

MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp 130.000.000
MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 18.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 57.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 600.000.000

F. HARTA LAINNYA    Rp 0

Sub Total    Rp 2.305.000.000

UTANG Rp 0

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.305.000.000

Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas. 
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.  (Samsul/ TribunnewsSultra.com)

Vonis Stevie Rosano pada Supriyani

Sementara itu, dalam putusannya terhadap Supriyani, Stevie Rosano bersama dua anggota majelis hakim yaitu Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo membebaskan guru honorer tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim memulihkan hak-hak sang guru dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya juga menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah, dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved