Nasional

Teriakkan Selamat Hari Guru! Detik-detik Tangis Guru Supriyani Divonis Bebas Tak Terbukti Aniaya

Tangis guru Supriyani tak terbendung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, usai divonis bebas di hari guru 2024

|
Editor: Rahmadhani
Samsul/ TribunnewsSultra.com
Tangis guru Supriyani tak terbendung usai vonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Guru Supriyani pun langsung memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya, usai majelis hakim memvonis bebas.  

Andri pun terlihat sempat mengepalkan tangan ke atas.

Diapun berkali-kali menepuk pundak guru Supriyani yang terus menangis. 

Momen tersebut terjadi sekitar beberapa menit sebelum akhirnya satu persatu pengunjung sidang ikut mendatangi sang guru honorer.

Tangis harupun mengakhiri sidang tersebut.

Satu persatu pengunjung sidang, anggota PGRI, serta kelompok masyarakat, pun mendekati guru Supriyani.

Menyalami hingga memeluk guru honorer tersebut yang masih menangis.

Guru Supriyani juga terlihat memeluk erat ibunya yang mengenakan jilbab dan gamis berwarna hijau.
Dia tak hentinya menangis. 

Saat meninggalkan ruang sidang, mata Supriyani memerah.

Diapun berjalan bersama sang ibu serta Ketua Lira Konawe Selatan, Soni Septyawan.

“Selamat hari guru,” kata Soni sembari berjalan bersama Supriyani.

(Kanan) Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang disebut melakukan penganiayaan ke anak muridnya yang merupakan anak polisi.
(Kanan) Guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang disebut melakukan penganiayaan ke anak muridnya yang merupakan anak polisi. (Tribun Sultra)

Vonis Bebas

Guru Supriyani divonis bebas di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved