Pilkada 2024
Perbedaan Warna Jenis Surat Suara Pilkada 2024 dan Maknanya, Ada Merah Maroon hingga Hijau Tosca
Kurang dari 24 jam, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak. Ketahui perbedaan warna surat suara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kurang dari 24 jam, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak.
Momentum pencoblosan Pilkada 2024, akan dilaksanakan besok, Rabu, 27 November 2024.
Dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 3 jenis surat suara.
Dari ketiga jenis surat suara, terdapat perbedaan warna berdasarkan jenis pemilihan untuk mempermudah pemilih dalam mengenali surat suara.
Mengacu Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut perbedaan warna surat suara Pilkada 2024:
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Incar Kapolres Solok Selatan, Diduga Ingin Tembak Jarak Dekat
Baca juga: Tutorial Cek DPT Online Pilkada 2024, Pemilih Bisa Akses Nomor dan Lokasi TPS
Merah Maroon: Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Biru Muda: Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Hijau Tosca: Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setiap pemilih akan menerima dua jenis surat suara, tergantung tempat tinggalnya.
Untuk warga Kabupaten, akan mendapatkan surat suara untuk calon gubernur dan calon bupati.
Sementara untuk warga kota hanya mencoblos untuk calon gubernur dan calon wali kota.
1. Periksa Surat Suara
Pemilih akan mendapatkan beberapa jenis surat suara (merah marun, biru muda, hijau tosca) sesuai dengan jenis pemilihan di daerahnya. Pastikan untuk memilih surat suara yang tepat.
2. Pilih Pasangan Calon
Pada setiap surat suara, terdapat kolom untuk memilih calon yang diinginkan. Anda akan menemukan nama pasangan calon dan gambar simbolnya.
3. Coblos di Kolom yang Benar
Gunakan alat coblos (biasanya berupa tinta atau pensil) untuk menandai di kotak yang ada di sebelah gambar pasangan calon yang Anda pilih.
Pastikan hanya satu kotak yang dicoblos untuk menghindari surat suara yang dianggap tidak sah.
4. Jangan Merusak Surat Suara
Hindari menulis apapun atau menggambar di surat suara, karena hal ini bisa menyebabkan surat suara dianggap tidak sah.
5. Serahkan Surat Suara
Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.