Pilkada 2024
Tutorial Cek DPT Online Pilkada 2024, Pemilih Bisa Akses Nomor dan Lokasi TPS
Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, pemilih bisa mengetahui nomor dan lokasi TPS.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, sebelum melakukan pencoblosan.
Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan digelar serentak besok Rabu (27/11/2024).
Pada gelaran Pilkada, DPT adalah daftar resmi yang memuat warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
DPT memastikan hanya pemilih yang terdaftar yang dapat menggunakan hak suaranya.
Oleh karena itu, sebelum Pilkada digelar, kamu dapat memastikan nama kamu terdaftar sebagai pemilih di DPT.
Baca juga: Update Harga Emas Antam Selasa 26 November 2024 Anjlok: Rp 1.499.000 per Gram, Berikut Detailnya
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka, Amandemen UUD 1945 Halaman 46
Adapun masyarakat dapat mengecek daftar nama, nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Cara Cek DPT Online untuk Pilkada 2024
Akses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kemudian masukkan nomor WhatsApp
Nantinya kamu akan mendapatkan kode OTP
Kemudian masukkan kode OTP dari WhatsApp ke laman Cek DPT
Lalu klik 'Konfirmasi'
Jika sudah, laman akan menampilkan beberapa informasi mulai dari nomor TPS hingga alamat TPS
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi lokal atau hotline untuk membantu warga mengecek DPT dan lokasi TPS.
Kamu dapat menghubungi KPU setempat untuk informasi lebih lanjut.
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.