Pilkada 2024
Tutorial Cek DPT Online Pilkada 2024, Pemilih Bisa Akses Nomor dan Lokasi TPS
Simak tutorial cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online Pilkada 2024, pemilih bisa mengetahui nomor dan lokasi TPS.
Jika nama kamu tidak muncul, segera hubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat atau KPU daerah untuk memastikan hak pilih kamu.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 yang dikutip dari laman resmi KPU:
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal Pilkada 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin. 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Digelar Bertahap, Jadwal Baru Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dimulai 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Gubernur, Walkot, Bupati Terpilih di Kaltara Hasil Pilkada 2024: Ada Tiga Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK, Jubir Pram-Rano Beri Apresiasi |
![]() |
---|
Pramono-Rano Ditetapkan Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Jakarta 2024, KPU Umumkan Rinciannya |
![]() |
---|
Penyalahgunaan Formulir C6 Salah Satu yang Digugat Tim Ridwan Kamil-Suswono, Sebut Pelanggaran Masif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.