Pilkada 2024

Ahmad Luthfi Ungguli Andika Perkasa di Pilgub Versi Hasil Quick Count Pilkada Jateng 2024

Simak hasil quick count Pikada Jawa Tengah sementara pada Rabu (27/11/2024) per pukul 15.16 WIB. Pasangan nomor urut 2 unggul telak.

|
Editor: Mariana
Tribun Jateng
Berikut ini link hasil quick count atau hasil hitung cepat suara pemilihan gubernur Jawa Tengahan 2024, yakni pasangan eks Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa dengan politukus PDIP Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi dan pasangan eks Kapolda Jateng, Komjen (Purn) Pol. Drs. Ahmad Luthfi dan eks Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), atau Luthfi-Taj Yasin. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, yang bertujuan menjaga objektivitas dan mencegah pengaruh hasil Quick Count terhadap pemilih.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun, ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu. 

Lalu, ayat 2 menerangkan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang. 

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasil survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

Sebagai catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Hitungan atau rekapitulasi suara oleh KPU dimulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved