Hasil Perhitungan Suara Pilkada Kalsel

Gugat Pilkada Banjarbaru, Denny Indrayana Cs Bentuk Tim Hukum, Ajak Warga Melapor

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengumumkan pembentukan Tim Hukum Banjarbaru 'Hanyar', akronim dari Haram Manyarah

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Denny Indrayana saat menjadi kuasa hukum perkara dugaan penggelembungan suara Pileg DPR dapil Kalsel 1, di Bawaslu Kalsel, Selasa (19/3/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus memicu gelombang reaksi.

Pasca-pemungutan suara, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengumumkan pembentukan Tim Hukum Banjarbaru 'Hanyar', akronim dari Haram Manyarah.

“Kita terus memperjuangkan haram manyarah waja sampai kaputing,” tegas Denny dalam video yang diunggah melalui media sosial, Jumat (29/11/2024).

Denny menegaskan bahwa timnya akan menempuh jalur hukum sembari mengampanyekan isu "pembajakan demokrasi" di Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Salah satu langkah nyata adalah pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan kecurangan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Akan ada posko dan pengumpulan dukungan dari masyarakat. Terus pantau, jangan menyerah, waja sampai kaputing,” seru Denny.

Baca juga: BREAKING NEWS -  Tak Ada Skema Kotak Kosong di Pilkada Banjarbaru, Coblos Aditya Dianggap Tak Sah 

Baca juga: Peroleh Suara Terbanyak Versi Quick Count Pilgub Kalsel 2024, Muhidin-Hasnur: Mari Kembali Bersatu

Seperti diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon) resmi, Lisa Halaby dan Wartono.

Namun, dalam surat suara Pilkada yang digelar pada 27 November, muncul dua kolom paslon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.

Paslon Aditya-Said sejatinya telah didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada menjelang hari pemilihan.

Sayangnya, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, membuat KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara yang hanya memuat satu paslon resmi.

Sesuai pedoman KPU, surat suara yang mencoblos paslon Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Menariknya, jumlah suara tidak sah justru jauh melampaui suara untuk Lisa-Wartono. Bahkan, hasil quick count yang beredar di media sosial menunjukkan angka mengejutkan: suara tidak sah mencapai 70 persen.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved