DPRD Batola

Cegah Judi Online, Kabag Humpro DPRD Batola Minta Saran Agar Komputer Kantor Tidak untuk Judol

Kabag Humas dan Protokol DPRD Batola, Muhammad Mujiburrakhman, minta saran agar fasilitas komputer agar tidak disalahgunakan untuk judi online

|
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan
Kabag Humas dan Protokol DPRD Batola, Muhammad Mujiburrakhman saat menyampaikan pertanyaan terkait judi online. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pegawai ASN dan SKPD mengikuti Penerangan Hukum terkait Bahaya Judi Online (Judol) di Aula Selidah, Setda Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) dari kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Di kesempatan tersebut, salah satu peserta, adalah Kabag Humas dan Protokol DPRD Batola, Muhammad Mujiburrakhman, Senin (25/11/2024) tadi.

Mujiburrakhman, di sesi pertanyaan menyampaikan, agar komputer di Kantor DPRD tidak disalahgunakan untuk membuka aplikasi judi online.

“Atau apakah ada spesifikasi komputer yang sesuai, sehingga tidak digunakan untuk judi online,” tanya dia, untuk Kadis Kominfo yang menjadi narasumber di acara tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kominfo Batola, Hery Sasmita memberikan penerangan bahwa judi online tidak terikat dengan sebuah komputer, tetapi melalui situs.

“Misal ada berbagai macam komputer, tetap bisa membuka, karena melalui situs online, sehingga sulit untuk dilacak,” sampainya.

Kadis Kominfo juga menjelaskan, banyak kasus website pemerintah daerah yang diambil oleh bandar judi online.

Ia menyarankan, agar selalu mengecek situs milik SKPD masing-masing secara berkala. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved