Nasional
Viral Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unhas Makassar oleh Dosen, Civitas Protes Pelaku tak Dipecat
Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosen
BANJARMASINPOST.CO.ID — Seorang mahasiswi Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar , Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi di Indonesia, yang terus meningkat setiap tahun.
Pihak Unhas telah memberikan sanksi awal berupa pencopotan jabatan dan skorsing selama tiga semester terhadap dosen tersebut.
Namun, langkah ini menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan pendamping korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.
Protes atas sanksi ini diwujudkan melalui serangkaian demonstrasi oleh mahasiswa Unhas.
Dalam perkembangan terbaru, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas merekomendasikan agar rektorat memberikan sanksi tambahan berupa pemberhentian tetap kepada dosen yang bersangkutan.
Baca juga: Dasar Keyakinan Polda NTB Tetapkan Agus Buntung yang Tak Punya Dua Tangan Jadi Tersangka Rudapaksa
Baca juga: BREAKING NEWS- Perkelahian Diduga Terjadi di Kelayan B Banjarmasin, Korban Luka Kena Sabetan Sajam
"Kami merekomendasikan kepada rektor untuk mengusulkan pemberhentian tetap sebagai ASN dosen.
Namun, keputusan akhir ada di tangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, baru ini.
Kasus ini bermula saat korban, seorang mahasiswi tingkat akhir, melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya pada 25 September 2024, ketika melakukan konsultasi skripsi.
Menurut korban, pelecehan terjadi setelah dosen tidak mengizinkannya pulang usai sesi bimbingan.
Korban melaporkan kejadian ini ke Satgas PPKS Unhas, yang kemudian melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa terduga pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Dosen tersebut langsung dinonaktifkan dari jabatan akademiknya dan dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama tiga semester," kata Guru Besar Hukum Unhas ini.
Namun, pendamping korban, Aflina Mustafainah, menilai hukuman ini tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual.
"Kalau hanya diskors tiga semester, apa jaminan dosen ini tidak mengulang perbuatannya?" ujar Aflina.
Ketidakpuasan terhadap sanksi ringan ini mendorong mahasiswa Unhas untuk menggelar aksi solidaritas.
Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
![]() |
---|
PN Madiun Tolak Permintaan Pergantian Status Kelamin dari Laki-laki ke Perempuan, ini Alasan Hakim |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Soal Kubu Agus Suparmanto: Saya Belum Tahu |
![]() |
---|
Terlilit Utang! Polisi Aiptu IWS Menjambret Kalung Emas Pedagang Tomat, Tabrak Mobil saat Kabur |
![]() |
---|
MDIS Buka Suara soal Ijazah Wapres Gibran: Sarjana Sains dari University of Bradford Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.