Berita HSU

Jalan Bypass Panangkalaan-Bayur HSU Mulai Alami Kerusakan, Pengguna Harus Hati-hati

Hampir memasuki satu tahun jalan bypass Panangkalaan-Bayur aktif dioperasionalkan. Ada sudah bagian jalan yang rusak

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Jalan Bypass Desa Bayur - Panangkalaan Kabupaten HSU sudah ada yang rusak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Hampir memasuki satu tahun jalan bypass Desa Panangkalaan-Bayur aktif dioperasionalkan.

Selain untuk lalu lintas, jalan bypass ini hingga saat ini masih ramai untuk tempat berkumpul warga. 

Terdapat pedagang makanan dan minuman yang berjualan di bahu jalan, bagian tepi jalan digunakan sebagai tempat nongkrong. Namun sayangnya saat ini ada di beberapa titik bagian jalan yang mengalami kerusakan. 

Pengguna jalan harus berhati-hati  saat melintas khususnya pada saat malam hari karena penerangan jalan masih belum maksimal. Karena adanya jalan yang rusak di bagian sebelah kiri jalan jika dari Desa Bayur. 

Baca juga: Pleno Rekapitulasi di Kecamatan Rampung,  Kini Logistik Pilkada 2024 di HSU Bergeser ke Gudang KPU

Baca juga: Update Kebakaran Rusak 4 Rumah di Desa Tangga Ulin HSU, Ini Kata Polisi Soal Asal Api

Bagian aspal naik menjadi gundukan yang membahayakan pengguna jalan, saat ini memang sudah diratakan dengan memindah aspal yang rusak tersebut diletakkan di bagian pinggir.

Yadi salah satu warga Amuntai mengatakan dirinya sempat terkejut saat melintasi jalan rusak tersebut. Karena kondisi jalan mulus sejak awal dan lintasan yang cukup panjang sehingga biasanya menaikkan kecepatan. 

“Saat melintasi jalan rusak sempat oleng karena yang rusak di bagian itu saja, sempat kaget namun untungnya sempat menghindari,” ujarnya, Selasa (3/12/2024). 

Jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini dialihkan statusnya menjadi jalan nasional. 

Untuk menjaga jalan tersebut dari pemerintah daerah sudah memasang pemberitahuan berupa peringatan di ruas jalan tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Asikinnoor.

Baca juga: Debit Air Sungai di HSU Naik, Warga Siapkan Tempat untuk Evakuasi Barang 

Tulisan peringatan ini berisi beberapa larangan yang telah diatur dalam Perda Nomor Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Selain memasang tulisan larangan, kami juga rutin menggelar patroli untuk memastikan tidak ada bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan,” ujar Asikinnoor. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved