Berita HSU

Tepergok Buang Barang Bukti di Bawah Jembatan, Penjual Narkoba di HSU Ditangkap Polisi 

Seorang pria berinisial MNY (39) diamankan polisi di jembatan Desa Kalintamui Kecamatan Banjang, Kabupaten karena kasus sabu.

Humas Polres HSU
BARANG BUKTI- Inilah barang bukti sabu dari tersangka MNY yang diamankan 


BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Seorang pria berinisial MNY (39) diamankan polisi di jembatan Desa Kalintamui Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,59 gram dan berat bersih 2,39 gram. 

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto SIK melalui Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jembatan Belly. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu tengah menunggu pembeli di lokasi kejadian, Selasa (4/11/2025).

“Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah jembatan menggunakan plastik bekas roti. Namun, berkat kesigapan anggota, barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti,” ungkap AKP Sutargo.

Baca juga: Warga Banjarmasin dan Banjar Ditangkap di Tanahbumbu, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Baca juga: Dua Remaja Melapor Dikeroyok Pria Berseragam Polisi di Martapura, Korban Mengalami Luka dan Trauma

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain yaitu selembar plastik klip bening, satu buah telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna kuning emas tanpa nomor polisi, dan selembar plastik bekas roti berwarna merah muda yang digunakan untuk menyimpan sabu.

AKP Sutargo menambahkan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka MNY datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan membawa sabu yang akan dijual kepada pembeli yang telah berjanji bertemu di jembatan tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan juga telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi serta uang sebesar Rp 200 ribu yang tersimpan dalam aplikasi DANA di ponselnya.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Kami akan mendalami asal-usul barang haram tersebut dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah AKP Sutargo.

Kapolres HSU melalui Kasatresnarkoba juga menegaskan bahwa Polres HSU berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayahnya. (nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved