Berita Martapura

Jalani Sidang Putusan di PN Martapura, Kakek Kahpi Divonis Bebas Atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

Kahpi sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kakek Kahpi (tengah) didampingi kuasa hukumnya, dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim atas tuduhan penyerobotan tanah, usai menjalani sidang putusan di PN Martapura. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA ‐  Kahpi sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.

Vonis bebas kepada warga Kota Banjarmasin itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gusti Risna Mariana, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/12/2024) sore.

Saat diwawancarai Kakek Kahpi hanya bisa mengucap syukur, sebab dirinya dinyatakan tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana.

"Bersyukur karena tidak dinyatakan bersalah, dan lega rasanya karena ini sudah berakhir," katanya.

Pasca dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, Kakek Kahpi memiliki rencana untuk berziarah ke makam para ulama.

"Berziarah dulu sesuai dengan niat awal saya, khususnya ke makam ulama-ulama di Kalsel," ungkapnya.

Baca juga: Obat Herbal untuk Sakit Gigi Menyiksa, dr Zaidul Akbar Beber Solusi Alami Lewat Minyak Kelapa

Baca juga: Karnaval Budaya Tala Spektakuler, Beragam Kostum Ciamik & Penampilan Seni Atraktif Guncang Pelaihari

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, bahwa sudah sepantasnya kliennya mendapatkan keadilan.

Sebab menurutnya persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut lebih tepat dilakukan pembuktian, melalui sidang perdata bukan pidana umum.

"Klien kami dituduh menyerobot tanah, padahal memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.

Melalui sidang perdata tersebut menurutnya akan diketahui, siapa pemilik sah atas tanah yang dipersoalkan dalam perkara.

"Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim, karena belum ada putusan perdata yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah itu," ujarnya.

Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 Hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved