Berita Martapura
Jalani Sidang Putusan di PN Martapura, Kakek Kahpi Divonis Bebas Atas Tuduhan Penyerobotan Tanah
Kahpi sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA ‐ Kahpi sorang kakek berusia 72 tahun tampak lega, usai dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan penyerobotan tanah di lahan miliknya sendiri.
Vonis bebas kepada warga Kota Banjarmasin itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Gusti Risna Mariana, pada Sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (5/12/2024) sore.
Saat diwawancarai Kakek Kahpi hanya bisa mengucap syukur, sebab dirinya dinyatakan tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana.
"Bersyukur karena tidak dinyatakan bersalah, dan lega rasanya karena ini sudah berakhir," katanya.
Pasca dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim, Kakek Kahpi memiliki rencana untuk berziarah ke makam para ulama.
"Berziarah dulu sesuai dengan niat awal saya, khususnya ke makam ulama-ulama di Kalsel," ungkapnya.
Baca juga: Obat Herbal untuk Sakit Gigi Menyiksa, dr Zaidul Akbar Beber Solusi Alami Lewat Minyak Kelapa
Baca juga: Karnaval Budaya Tala Spektakuler, Beragam Kostum Ciamik & Penampilan Seni Atraktif Guncang Pelaihari
Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Oriza Sativa Tanau mengungkapkan, bahwa sudah sepantasnya kliennya mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya persoalan yang dihadapi oleh kliennya tersebut lebih tepat dilakukan pembuktian, melalui sidang perdata bukan pidana umum.
"Klien kami dituduh menyerobot tanah, padahal memiliki dokumen yang sah atas lahan tersebut," ujarnya.
Melalui sidang perdata tersebut menurutnya akan diketahui, siapa pemilik sah atas tanah yang dipersoalkan dalam perkara.
"Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim, karena belum ada putusan perdata yang menentukan siapa pemilik sah atas tanah itu," ujarnya.
Kakek Kahpi sebelumnya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan penyerobotan tanah seluas 3,4 Hektare, di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Atas dakwaan tersebut Kakek Kahpi dijerat Pasal 385 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Kepergok Saat Beraksi, Pelaku Pencurian Motor di Kampung Melayu Ilir Martapura Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Jelang MTQ Ke-36 Kalsel , Perumda Pasar Bauntung Batuah Larang Pedagang Naikkan Harga Dagangan |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pria Warga Sungai Sipai Martapura, Lakukan Pencurian Motor |
![]() |
---|
Dishub Kalsel Gelar Razia Angkutan ODOL, Tak Dilengkapi Kir Dapat Surat Teguran |
![]() |
---|
PKM Fakultas Kehutanan ULM Latih Warga Mandiangin Bikin Pot Organik, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.