Berita Viral

Agus Buntung Terbukti Lecehkan 15 Wanita di Mataram, Kini Jadi Tahanan Rumah, Minta Damai ke Korban

Pelaku tindakan asusila, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai.

Editor: Mariana
Tribun Lombok
I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung diperiksa sebagai tersangka pelecehan di Polda NTB, Senin (9/12/2024). Polda NTB akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung di sejumlah lokasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelaku tindakan asusila, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai.

Mulanya saat penetapan dirinya tersangka rudapakasa, Agus Buntung sempat mengelak dan akan melaporkan balik pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun, Agus Buntung merupakan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial.

Kini, Agus Buntung diketahui menjadi tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.

Khawatir akan dipenjara karena ulahnya tersebut, Agus Buntung meminta damai, meski sudah melecehkan 15 wanita di Mataram.

Baca juga: Kuota Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru 2025 Resmi Rilis, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Tiru Nasib Mujur Sunhaji, Viral Puluhan Penjual Teh Es Berduyun-duyun Datangi Pengajian di Jateng

"Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai)," kata Agus Buntung,  pada Rabu (11/12/2024).

Padahal, awalnya, Agus berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik kini mendadak menciut.

"Saya juga gak perpanjang kasus pencemaran nama baik, mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu," kata Agus Buntung.

Agus pun berharap, dia bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.

"Saya gak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah," kata Agus Buntung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban Agus bertambah menjadi 15 orang. 

"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi)."

"Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor)," kata Syarif.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved