Berita Nasional

Tutorial Cek Denda Tilang Elektronik Desember 2024 bagi Pengendara Roda 2 dan 4, Akses Situs Berikut

Berikut tutorial mengecek denda tilang elektronik bagi pengendara roda 2 maupun roda 4.

Editor: Mariana
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Ilustrasi. Anggota Satlantas Polres Tabalong memberikan tindakan tegas berupa tilang kepada pengendara di wilayah Tabalong yang melakukan pelanggaran berat dalan berlalu lintas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut tutorial mengecek denda tilang elektronik bagi pengendara roda 2 maupun roda 4.

Cara mengecek terkena denda tilang atau tidak, kini pemilik kendaraan bermotor dapat mengaksesnya secara daring atau online.

Pengendara mobil maupun motor bisa mengakses situs https://-pmj.info/id/check-data.

Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diciptakan untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. 

Kini, pengendara baik motor ataupun mobil bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik. 

Baca juga: Ragam Ucapan Selamat Hari Ibu 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial pada 22 Desember

Baca juga: Fakta Pengeroyokan Bocah 12 Tahun Dituduh Curi Celana Dalam, Pelaku 15 Orang Termasuk Ketua RT

Tilang elektronik merupakan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Ketika pengendara kena tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan pemberitahuan berupa pesan elektronik jika pengendara melakukan pelanggaran. 

Pengendara yang terkena e-tilang atau tilang elektronik dikenakan sanksi membayar denda dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. 
Jika pelanggar tak kunjung membayar denda, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berikut cara mengecek apakah kendaraan kita terkena tilang elektronik atau tidak, berdasarkan informasi dari situs resmi Korlantas Polri:

Buka situs https://-pmj.info/id/check-data

Silakan isikan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK

Kelengkapan Berkendara

Sebelum mengendarai motor sebaiknya disertai persiapan ekstra. 

Pasalnya mengendarai motor alias riding memiliki risiko lebih besar saat kecelakaan dibanding jika menggunakan mobil.

Sumber: Gridmotor.id
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved