Ekonomi dan Bisnis

Ambang Batas Pengusaha Kena Pajak Diturunkan, Begini Respons Pelaku UKM di Kalsel

Pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun

Tayang:
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
pixabay.com
Ilustrasi pajak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang selama ini bebas dari kewajiban pajak harus membayar pajak.

Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku UKM. Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara sedang lesu.

Dengan menurunkan ambang batas PKP menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, pemerintah bisa memungut PPh dan PPN lebih banyak dari pelaku UMKM yang selama ini terbebas dari kewajiban pajak.

Baca juga: Tanggapi Soal Kenaikan UMP dan Pajak, Ekonom ULM: Bak Gula Sekaligus Pahitnya Kopi

Baca juga: Kenaikan Pajak Bebani Penerima Gaji di Bawah UMP, Fadlan Ancam Tak Bayar Pajak

Baca juga: Ada Kenaikan PPN 12 Persen dan Opsen Pajak, Segini Peningkatan Harga Kendaraan di Tahun 2025

Padahal jika mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini, menurunkan ambang batas PKP bisa semakin membebani kondisi dunia usaha. Sebab, daya beli masyarakat dan geliat dunia usaha sekarang sedang sama-sama lesu.

Khairiyah, pelaku usaha kreatif bidang jahit busana di Banjarmasin, mengatakan, secara pribadi ia tak mempermasalahkan adanya perubahan pengenaan pajak tersebut.

"Ya, karena secara hitung-hitungan, usaha saya omsetnya tak sampai pada ketentuan harus bayar PPN dan PPh," alasannya.

Dijabarkan Khairiyah, pendapatan Rp3,6 miliar setahun itu berarti dalam sebulan mendapat pemasukan uang dari usaha Rp300 juta.

"Nah, saya masih sangat jauh dari nilai itu omsetnya per bulan. Jadi, ya, tidak masalah bagi saya," tandasnya.

Hal sama juga dengan Rara, pemilik Warung Makan Dapur Palam, Banjarbaru, yang merasa untuk pendapatan per tahun Rp3,6 miliar itu kategori usaha menengah.

"Saya ini tergolong pengusaha kecil, omset harian naik turun, per bulan sudah pasti jauh dari ketentuan kena pajak," selorohnya.

Menurut Rara, kalaupun nanti usahanya berkembang hingga dalam sebulan mampu mengumpulkan pendapatan hingga Rp300 juta, sudah pasti ia akan taat pajak.

"Ya, doakan saja ya. Harapannya pula jangan hanya soal pajak yang diatur, pikirkan juga bagaimana sembako harganya jangan sampai melambung, BBM dan gas selalu tersedia dengan harga terjangkau, jadi usaha tidak terbebani modal yang kadang bertambah sementara daya beli tidak naik," tandasnya.

Baca juga: Imbangi Pajak Kendaraan Naik, Driver Online Kalimantan Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Ojek Online

Hal senada dikatakan Yuliana, pelaku usaha rumah tangga pemroduksi makanan ringan di Landasan Ulin, Banjarbaru, dengan status masih industri rumah tangga maka sudah jelas usahanya masih kecil.

"Pembinaan dan promosi serta pemasaran UMKM yang harus lebih gencar dilakukan pemerintah. Kalau usaha kami bisa berkembang menjadi pabrikan, pabrik mini saja ya bisalah nanti dapat omset ratusan juta per bulan, barulah nanti kena pajak. Tapi sekarang kan masih usaha kecil, ya tidak perlu bayar pajak, malah pendapatan pemerintah dari pajak itu mestinya salah satu digunakan untuk peningkatan UMKM," pungkasnya.

 (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved