BFocus Urban Life
Kenaikan Pajak Bebani Penerima Gaji di Bawah UMP, Fadlan Ancam Tak Bayar Pajak
Kenaikan PPN menjadi 12 persen serta pajak opsen sebesar 66 persen menambah beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah di Kalimantan Selatan.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta pajak opsen sebesar 66 persen menambah beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah di Kalimantan Selatan.
Di tengah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pekerja justru tidak merasakan dampak positif karena gaji mereka masih di bawah standar UMP.
Andi (bukan nama sebenarnya), pekerja swasta di Banjarmasin, mengaku hanya menerima gaji Rp 2 juta per bulan, jauh dari UMP Kalsel yang hampir Rp 3,5 juta.
Kenaikan PPN membuatnya semakin terhimpit oleh lonjakan harga kebutuhan pokok.
“Belanja kebutuhan pokok saja sudah berat, apalagi PPN naik jadi 12 persen. Dengan gaji Rp 2 juta, rasanya makin sulit untuk bertahan hidup,” ujar Andi, Rabu (18/12).
Kenaikan UMP sejatinya diharapkan meringankan beban pekerja. Namun, bagi mereka yang masih menerima gaji di bawah UMP, kondisi ekonomi tak banyak berubah.
Fadli Rizki, warga Kertakhanyar, Kabupaten Banjar menilai, kenaikan pajak opsen sebesar 66 persen turut memperparah daya beli masyarakat.
“Pajak opsen 66 persen itu terlalu besar. Kami yang berpenghasilan rendah semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Fadli.
Senada dengan itu, Fadlan Zakiri, warga Sungaiandai, mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
“Kenaikan pajak tidak seimbang dengan pendapatan kami. Kalau begini terus, lebih baik tidak usah bayar pajak,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menjelaskan, pajak opsen yang diterapkan mulai 2025 merupakan tambahan bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pajak ini diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Contohnya, jika PKB sebelumnya Rp 1 juta, dengan opsen 66 persen, total yang harus dibayar menjadi Rp1.660.000,” jelas Subhan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tarif PPN 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menyebut kenaikan PPN hanya menambah inflasi sekitar 0,3 persen.
“Kenaikannya kecil dan komponen utama inflasi, seperti pangan dan tarif listrik, sebagian besar dibebaskan dari PPN,” ujar Ferry. (msr)
Kenaikan Pajak PPN
opsen pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
| Program CSR Pertamina Patra Niaga Wujudkan SMPN 11 Banjarbaru Ramah Lingkungan dan Inklusif |
|
|---|
| Sekolah Rakyat Beri Harapan Keluarga Tidak Mampu di Kalsel, Siswa Dapat Pendidikan Karakter |
|
|---|
| Dilematis Munculnya AI bagi Dunia Akademik, Mahasiswa Jadi Tak Mampu Menganalisa |
|
|---|
| Tercatat 90 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Banjarmasin, Kasus Seksual Dominan |
|
|---|
| Petani Banjar Dapat Dukungan BI Kembangkan Bawang Merah untuk Jaga Stabilitas Harga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.