Selebrita

Seminggu Lagi Vadel Badjideh Bisa Mendadak Kaya, Sentil Uang Rp5 M yang Dijanjikan Nikita Mirzani

Seminggu lagi Vadel Badjideh bisa mendadak kaya, sentil soal uang Rp5 miliar yang dijanjikan Nikita Mirzani.

Editor: Achmad Maudhody
Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
Kolase Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiktoker Vadel Badjideh kini masih berkutat dengan masalah hukum usai dipolisikan artis Nikita Mirzani.

Itu terkait dugaan tindakan persetubuhan dan aborsi yang dituduhkan Nikita Mirzani terhadap Vadel memyangkut anak sulungnya, NM.

Namun di tengah persoalan ini, Vadel Badjideh bisa saja mendadak jadi kaya raya. Itu jika Ia menang bertaruh dengan Nikita Mirzani.

Ya, Nikita Mirzani sebelumnya sempat sesumbar bertaruh Rp5 miliar jika Vadel bakal ditahan Polisi sebelum Tahun Baru 2025.

Tersisa kurang lebih waktu seminggu jelang Tahun Baru 2025, ucapan Nikita Mirzani itu kini kena sentil oleh kuasa hukum Vadel, Razman Nasution.

Pasalnya hingga kini Vadel memang belum ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Tak Kalah dari Irish Bella? Pengacara Beber Latar Belakang Sosok Dokter Gebetan Baru Ammar Zoni

"Dan yang terpenting adalah NM kan nantangin (taruhan) Rp5 M, pasang taruhan dan sebagainya, bagaimana pertanggungjawabannya ini?" ujar Razman Nasution saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Grid.id, Senin (23/12/2024).

Kuasa hukum Vadel itu justru menyebut Nikita Mirzani terus berkelit dan memutarbalikkan cerita.

"Tapi dia putar lagi cerita dia bilang, saya minta uang. Kan yang nawarin dia, terus seolah olah kita buying time (mengulur waktu)," kata Razman.

"Dulu ketika terima kuasa dari Vadel saya preskon dia ngomong, jangan kejauhan, gak ada. semua (proses) cepat."

"Kata-kata dia diputar terus, ketika tersudut dia putar," imbuhnya.

Menurutnya, proses hukum yang dijalani Vadel masih panjang.

Apalagi pihaknya masih akan menghadirkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Abis ini periksa dulu Martin, periksa dulu Pak Umar, periksa dulu Liliana."

"Abis itu gelar perkara dulu dong, kalau tidak ada dasar jangan dipaksakan," papar Razman.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved