Selebrita
Harta Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara Imbas Vonis Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bertindak
Harta milik Sandra Dewi juga diambil negara setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Harta milik Sandra Dewi juga diambil negara setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah.
Praktis, Harvey Moeis pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya tapi untuk sang istri.
Diketahui, hakim memutuskan Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi.
Tindakan korupsi Harvey Moeis ini secara bersama-sama dengan terdakwa lain, dalam kasus korupsi PT Timah hingga dianggap merugikan negara Indonesia sebesar Rp 300 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sudah merugikan negara mencapai Rp 300 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Tergila-gila pada Pria Ini, Amanda Manopo Sampai Cari Akun IG-nya yang Hilang, Bukan Arya Saloka
Baca juga: Anak Pelatih Barito Putera Dapat Golden Ticket Indonesian Idol 2024, Angie Bikin Maia Estianty Kagum
"Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama enam tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp 1 miliar rupiah jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Harta dan Aset Harvey Moeis Diambil Negara
Dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis tak hanya divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya Sandra Dewi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir, saat membacakan pertimbangan putusan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Harvey Moeis.
Aset yang dirampas di antaranya ada mobil mewah yang dibeli Harvey sebagai hadiah ulang tahun untuk Sandra Dewi, serta 88 unit tas mewah milik Sandra Dewi.
Menurut majelis hakim, aset-aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa," kata Hakim Jaini dalam sidang vonis ini, Harvey Moeis, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut Hakim Jaini juga menyebut bahwa majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum terkait status barang bukti tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Jaini menyebutkan bahwa Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti tersebut merupakan setengah dari total nilai korupsi yang diduga diterimanya bersama pemilik PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, yang mencapai Rp 420 miliar.
Tak Langsung Ajukan Banding
Daftar Kelakuan Anggota DPR yang Picu Amarah Rakyat: Nafa Urbach Ngeluh Macet, Ucapan Kasar Sahroni |
![]() |
---|
Reaksi Mulan Jameela Soal Tragedi Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Unggah Pidato Prabowo |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Patah Hati, Soroti Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis: RIP Indonesia's Democracy |
![]() |
---|
Sikap Salah Tingkah Kenny Austin Saat Live Jualan di TikTok Disorot, Efek Amanda Manopo |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Melly Goeslaw Usai Insiden Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Beber Soal DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.