Selebrita
Harta Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara Imbas Vonis Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Bertindak
Harta milik Sandra Dewi juga diambil negara setelah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara, atas kasus korupsi PT Timah.
Setelah amar putusan dibacakan hakim, pihak Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding, karena putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Harvey Moeis memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan banding. Karena ia diberi waktu selama 7 hari oleh hakim.
Harvey Moeis melalui Tim Kuasa Hukumnya, Andi Ahmad menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.
Baca juga: Ibu Ayu Ting Ting Pamer Koleksi Emas Kala di Tanah Suci, Umi Kalsum Beber Sosok yang Pemberi Kalung
Baca juga: Satu Keran Uang Ria Ricis yang Sempat Terhenti Saat Hamil Anak Teuku Ryan Ngalir Lagi, Kini Jadi Jin
Suami Sandra Dewi ini pun mengejar keadilan, tak hanya untuknya juga untuk istri
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," pungkas Andi.
Andi Ahmad mengatakan kalau pihaknya belum puas dengan putusan majelis hakim, tapi ia belum bisa langsung mengambil keputusan apakah banding atau tidak.
"Tapi yang pasti kami harus berdiskusi lebih jauh dengan para klien kami. Makanya kami memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Dan ini ada waktu tujuh hari," ucap Andi Ahmad.
"Jadi kita akan lihat kira-kira upaya hukumnya seperti apa, langkahnya seperti apa," tambahnya.
Andi juga belum bisa mengambil keputusan ajukan banding atau tidak, karena salinan amar putusan majelis hakim, belum diterima pihak Harvey.
Sehingga, Andi menunggu salinan putusan untuk ditelaah atau dipelajari lebih lanjut, perihal amar putusan hakim terkait kasus korupsi Harvey.
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.
Baca juga: Tindakan Atta Halilintar Usai Aurel Pajang Foto Kris Dayanti dan Ashanty Tanpa Geni Faruk, Hari Ibu
Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Daftar Kelakuan Anggota DPR yang Picu Amarah Rakyat: Nafa Urbach Ngeluh Macet, Ucapan Kasar Sahroni |
![]() |
---|
Reaksi Mulan Jameela Soal Tragedi Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Unggah Pidato Prabowo |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Patah Hati, Soroti Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis: RIP Indonesia's Democracy |
![]() |
---|
Sikap Salah Tingkah Kenny Austin Saat Live Jualan di TikTok Disorot, Efek Amanda Manopo |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Melly Goeslaw Usai Insiden Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Beber Soal DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.