Selebrita
Awal Mula Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di BPJS PBI, Tajir Tapi Iuran Dibayari Pemprov DKI
Awal Mula Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di BPJS Kesehatan PBI, Terkenal Kaya Raya Tapi Iuran Dibayari APBD Pemprov DKI Jakarta.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat."
Di sisi lain, kepastian mengenai terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS PBI juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati pada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).
"Harvey Moeis dan Sandra Dewi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran," ujar Ani, dikutip via kompas.tv.
Ia menyebut, keduanya terdaftar untuk segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui PBI APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
Ani menjelakan, berdasarkan Pergub Nomor 46 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai PBI BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pantas Mau Culik Abang L, Susan Sameh Akui Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar Terlalu Bikin Gemas
"(Kriteria pertama) penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi kriteria, pertama, memiliki nomor induk kependudukan dan kartu keluarga Provinsi DKI Jakarta,” ungkapnya.
“(Kriteria kedua) terdaftar dalam DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial, warga binaan pemasyarakatan, atau orang terlantar," katanya.
Kriteria ketiga, kata dia, adalah bersedia untuk dirawat di kelas 3 yang pada saat itu selanjutnya dapat didaftarkan perangkat daerah setempat dalam hal ini lurah atau camat.

Ia menambahkan, saat ini Dinkes Jakarta terus berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran selama empat tahun terakhir.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tetap sasaran," ucapnya.
Harvey Moeis sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi PT Timah.Harvey divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim dalam sidang pada Senin (23/12).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Baca juga: Pengasuh Kiano dan Kenzo Kuak Fakta di Balik Ulah Baim Wong dan Paula Verhoeven, ART: Bohong Besar
Baca juga: Kehidupan Asli Nikita Mirzani Dibongkar Fitri Salhuteru: Mau Bunuh Lolly, Tuna Susila dan Kebohongan
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)
Penghasilan Kalina Ocktaranny dari Jualan Es Teler, Kondisi Usaha Ibu Azka Corbuzier Terkuak |
![]() |
---|
Ucapan Fitri Salhuteru Tak Terbukti, Owner Daviena Skincare Bukan Dalang Pelaporan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Tindakan Ibu Azizah Salsha Usai Anak Jadi Janda Dicerai Pratama Arhan, Istri Andre Rosiade Disorot |
![]() |
---|
Senasib Reza Gladys, Bos Skincare Ini Bersaksi Dipalak Nikita Mirzani Rp15 M, Diancam Review Buruk |
![]() |
---|
Jawab Isu Rambutnya Rontok, Vidi Aldiano Ungkap Kondisi Asli Terkait Kesehatannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.