Selebrita

Awal Mula Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di BPJS PBI, Tajir Tapi Iuran Dibayari Pemprov DKI

Awal Mula Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di BPJS Kesehatan PBI, Terkenal Kaya Raya Tapi Iuran Dibayari APBD Pemprov DKI Jakarta.

|
Editor: Murhan
Instagram sandradewi88
Kolase Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Awal Mula Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar di BPJS PBI, Tajir Tapi Iuran Dibayari Pemprov DKI Jakarta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi sorotan.

Setelah vonis kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis diketahui menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ternyata, Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan.

Pihaknya menyebut Harvey dan istrinya terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD.

Rizzky Anugerah menyebut Harvey Moeis bisa terdaftar sebagai peserta PBI karena didaftarkan oleh pemerintah daerah Jakarta.

Baca juga: Tetiba Ungkit Lagi Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah, Rendy Kjaernett Ucap Janji ke Lady Nayoan

Baca juga: Tinggalkan Indonesia, Ria Ricis Boyong Moana ke China, Pamer Bahagia Usai Jadi Janda Teuku Ryan

Sehingga, uang iuran BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya ditanggung dengan APBD Jakarta.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan (Harvey Moeis) masuk ke dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Rizzky, Minggu (29/12/2024), dikutip dari kompas.tv.

Akan tetapi, Rizzky enggan menyampaikan sejak kapan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Pihak BPJS Kesehatan juga tidak menjelaskan apakah Harvey sempat memanfaatkan kepesertaan BPJS.

Rizzky menjelaskan, kepesertaan PBI APBD yang diimliki Harvey Moeis berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dibuat untuk masyarakat miskin.

Menurutnya, tidak harus miskin untuk terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

Peserta PBI APBD disebutnya didaftarkan oleh pemerintah daerah dan ditanggung APBD. 

Sedangkan kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat miskin sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan iurannya ditanggung APBN.

"Pada segmen ini (PBI APBD), persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky dikutip Kompas.com.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved