Sidang Kasus Suap PUPR Kalsel

Penasehat Hukum Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Minta Dua Terdakwa Dibebaskan 

Ini kata penasehat hukum dua kontraktor yang tersandungkasus suap di Dinas PUPR Kalsel, minta kliennya dibebaskan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terdakwa Andi Susanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara pemberian suap di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, hari ini Kamis (2/1/2025) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kedua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam pengerjaan sejumlah proyek di lingkup Dinas PUPR Kalsel ini menjalani sidang secara terpisah alias bergantian.

Terdakwa Andi Susanto lebih dahulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Usai Andi Susanto mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa Sugeng Wahyudi pun kemudian duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan.

Baca juga: 2 Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Jalani Sidang, JPU dari KPK: Antarkan Uang Dalam Kardus

Baca juga: 2 Kontraktor dalam Perkara OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Jalani Sidang Perdana PN Tipikor Banjarmasin

Dan dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa, Posko Simbolon pun langsung menyampaikan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan dari JPU KPK.

Bahkan tim penasihat hukum langsung membacakan uraian eksepsinya dalam persidangan, setelah JPU KPK menyampaikan dakwaannya.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan oleh tim JPU KPK tidak lengkap, cermat dan teliti.

Misalnya saja terkait dengan kesepakatan yang terjalin antara terdakwa dengan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang menjalani tuntutan terpisah.

"Faktanya dalam surat dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa atas permintaan Ahmad Solhan mengerjakan sejumlah proyek tersebut dan pemberian uang pun atas permintaan Ahmad Solhan. Makanya kami menilai surat dakwaan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap," ujar tim penasihat hukum.

Atas dasar hal tersebut, tim penasihat hukum pun meminta agar Majelis Hakim mengabulkan keberatannya serta membatalkan surat dakwaan tersebut.

Selain itu tim penasihat hukum pun meminta kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK dan dipulihkan nama baiknya, serta membebaskannya dari tahanan.

Dalam dakwaannya, JPU KPK pun mengungkapkan bahwa kedua terdakwa berperan dalam mengerjakan tiga proyek yang ada di lingkup Dinas PUPR Kalsel, yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi.

Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.

JPU KPK mengungkapkan bahwa Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel (dituntut terpisah) memerintahkan kepada PPK Yulianti Erlina (dituntut terpisah) untuk berkoordinasi dengan kedua terdakwa dalam mengerjakan tiga proyek yang dimaksud.

Kemudian atas arahan Solhan, saksi Yulianti Erlina pun menyuruh seseorang bernama Aris untuk meminta uang kepada kedua terdakwa dengan nominal Rp 1 Miliar dan disanggupi oleh kedua terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved