Sidang Kasus Suap PUPR Kalsel

Penasehat Hukum Kontraktor Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Minta Dua Terdakwa Dibebaskan 

Ini kata penasehat hukum dua kontraktor yang tersandungkasus suap di Dinas PUPR Kalsel, minta kliennya dibebaskan

Tayang:
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Terdakwa Andi Susanto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

Kemudian pada suatu waktu, bertempat di Restoran Kampung Kecil di Banjarbaru, dua terdakwa pun mengantarkan uang tersebut yang dibungkus dalam kardus berwarna cokelat.

"Oleh Yulianti Erlina, uang diminta ditaruh di mobil dinasnya dan dibantu oleh supirnya," ujar JPU KPK.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Yulianti Erlina kepada seorang supir Ahmad Solhan, dan kemudian disimpan oleh seseorang bernama H Ahmad.

Kedua terdakwa pun oleh JPU KPK dikenakan dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B UU nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 dan junto Pasal 55.

"Tim JPU KPK hari ini mendakwa 2 terdakwa atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dalam perkara OTT oleh KPK di Banjarmasin beberapa bulan lalu. Dalam surat dakwaan kami mendakwa dengan dakwaan alternatif ada dua, yaitu melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf B dan yang kedua Pasal 13 UU Tipikor dan mereka dikenakan junto Pasal 55 atau turut serta bersama-sama memberikan uang suap untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kalsel," ujar Meyer Simanjuntak selaku Tim JPU KPK usai persidangan.

Sidang sendiri ditunda, dan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cahyono Riza Adrianto didampingi Indra Meinanta dan Arif Winarno ini pun akan dilanjutkan pada Senin (6/1/2025) dengan agenda tanggapan dari JPU KPK atas eksepsi tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi sendiri hanyalah dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel.

Adapun empat tersangka lainnya dalam perkara ini adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee) dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).

Para tersangka pun menjadi tahanan KPK, namun untuk tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sudah lebih dahulu dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved