Narkotika di Kaltim
Bandar di Samboja Kaltim Diringkus Polisi, Terbukti Simpan 7 Paket Sabu
Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AA alias E (23) berhasil diringkus personel Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim
BANJARMASINPOST.CO.ID, TENGGARONG – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AA alias E (23) berhasil diringkus personel Polsek Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (8/1/2025) sore.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.
Penangkapan AA alias E yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Samboja Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas segera melakukan pengintaian. Gerak-gerik AA yang mencurigakan, memperkuat target operasi polisi terhadap tersangka.
Baca juga: Sepasang Pengedar di Tapin Kedapatan Simpan Sabu, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan
Baca juga: Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta
Saat dihampiri petugas, tersangka ketakutan dan langsung menjatuhkan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih, diduga kuat narkotika jenis sabu.
“Pelaku berusaha membuang barang bukti, tetapi petugas dengan sigap mengamankan tersangka bersama barang bukti awal tersebut,” ungkap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, Sabtu (11/1/2025).
Tak berhenti di situ, penangkapan AA memicu penggeledahan di kediamannya yang berlokasi tak jauh dari tempat kejadian.
Hasilnya cukup mengejutkan, enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu ditemukan tersimpan dalam pembungkus helm di kamar tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan, satu pipet kaca, satu korek api, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.400.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Sarlendra.
AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Tiga Sekawan di Balangan Sekongkol Bisnis Sabu, Uang Hasil Transaksi Ikut Disita
Dengan total tujuh bungkus plastik sabu yang diamankan, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Samboja untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah Kukar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Tangkap Bandar Sabu di Samboja Kukar, Barang Bukti Disimpan Dalam Pembungkus Helm
| Polisi Geledah Pasutri di Muara Kaman Kukar, Amankan 5 Bungkus Sabu |
|
|---|
| Digerebek di Penginapan di Muara Jawa Kaltim, Pria Ini Sedang Asyik Ngisap, Diamankan 45 Paket Sabu |
|
|---|
| Ditangkap Saat Akan Transaksi, Pemuda di Kukar Kaltim Terbukti Bawa 15 Paket Sabu |
|
|---|
| Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Diciduk Polisi, Terbukti Simpan 3 Paket |
|
|---|
| Digerebek Polisi di Sebuah Rumah, Dua Pemuda di Kubar Kaltim Terbukti Simpan 49 Paket Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Samboja-Kukar-tangkap-bandar-sabu.jpg)