Kriminalitas Balangan

Tiga Sekawan di Balangan Sekongkol Bisnis Sabu, Uang Hasil Transaksi Ikut Disita

Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Balangan berinisial AR (38) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. 

|
Humas Polres Balangan untuk BPost
Anggota Satresnarkoba Polres Balangan membawa dua tersangka tindak pidana narkoba yang diamankan di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Balangan berinisial AR (38) berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan

AR ditangkap saat berkendara di Jalan A Yani, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan bersama temannya, yakni MI (42), Senin (6/1/2025) kemarin.

Penangkapan terhadap AR bahkan sempat menjadi perhatian warga sekitar, terlebih lokasi ditangkapnya dekat dengan rest area.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, AR diamankan bersama dua orang lainnya, yakni MI, rekannya berkendara dan AS (56) yang dibekuk secara terpisah.

"Penangkapan terhadap AS merupakan hasil pengembangan kasus AR dan MI," ujar Iptu Eko, Selasa (7/1/2025).

Saat AR dan MI ditangkap, anggota Satresnarkoba Polres Balangan melakukan penggeledahan badan, disaksikan Ketua RT setempat.

Alhasil, didapati adanya satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana AR.

Baik AR maupun MI mengakui bahwa barang tersebut baru dibeli dari AS di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sehingga informasi tersebut membawa pihak kepolisian turut mendatangi AS dan menangkapnya.

Ungkap Iptu Eko, AS ditangkap di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 10.000.000 yang diakui AS dapat dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. AS juga mengakui narkoba yang dimiliki AR dan MI dibeli dari dirinya.

Terhadap tindakan ketiganya, Satresnarkoba Polres Balangan pun melakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dianggap melanggar tindak pidana tentang narkotika. (ell)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved