Narkotika di Kaltim

Jual Sabu, Pengedar di Balikpapan Diciduk Polisi, Terbukti Simpan 3 Paket  

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial R (29), yang diduga sebagai pengedar sabu

Editor: Hari Widodo
HO/Polresta Balikpapan
Terduga pelaku berinisial R (29) bersama barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh Polsek Balikpapan Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN -  Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap seorang pria berinisial R (29), yang diduga sebagai pengedar sabu, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

Saat penangkapan R  berlangsung polisi berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Safarudin membenarkan, anggotanya berhasil mengamankan pria terduga pengedar sabu berinisial R.

Penangkapan ini, ungkapnya, merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan seorang pengguna berinisial MA.

"MA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara R, yang kemudian kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar  Iptu Safarudin, Senin (30/9/2024). 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Banjar Gagalkan Peredaran 1 Kilo Sabu, Berikut Kronologi Penangkapan Pelaku

Baca juga: Tak Kenali Pembelinya Polisi, Pemuda di Kukar Kaltim Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Jual Paket Sabu

R diketahui tinggal di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga paket sabu seberat 1,78 gram yang terbungkus plastik klip bening, satu kotak putih, satu bendel plastik klip, satu buah sedotan yang digunakan sebagai sendok, dan satu unit ponsel. 

 Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun," jelas Ipda Sangidun.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu Dalam Tas, 2 Remaja di Banjarbaru Diciduk Petugas Depan Toko Retail 

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polsek Balikpapan Timur.

"Sepanjang proses pengungkapan kasus narkoba ini, situasi di wilayah Polsek Balikpapan Timur tetap aman dan terkendali," tutup Sangidun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pengedar Barang Haram Diciduk di Balikpapan Timur, 3 Paket Sabu Disita Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved