Berita Viral

Viral Tenda Pernikahan Dibongkar Paksa karena Didirikan di Tengah Jalan, Begini Aturannya Menurut UU

Viral Tenda Pernikahan di Depok Jabar Dibongkar Paksa karena Didirikan di Tengah Jalan, Begini Aturannya Menurut UU

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Rahmadhani
Instagram
Viral Tenda Pernikahan Dibongkar Paksa karena Didirikan di Tengah Jalan, Begini Aturannya Menurut UU 

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan tidak ada izin dari Kepolisian, maka termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Ada aturan yang mengatur termasuk ketentuan Pidananya,” lanjut Budiyanto.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan yang dimaksud Budiyanto, yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berbunyi,

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Serta, Pasal 274 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi,

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

“Beleid yang sama diatur juga di dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sanksi pidananya lebih tinggi. Dengan demikian, orang yang mendirikan tenda untuk hajatan pada ruas jalan merupakan perbuatan melawan hukum karena akan dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan,” jelas Budiyanto.

(Banjarmasinpost.co.id/Dant Ayu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved