Kecelakaan Beruntun di Jalan S Parman
Fakta Terbaru Kecelakaan Beruntun di S Parman Banjarmasin, Truk Tronton Angkut Muatan Berlebih
Ini kata Satlantas Polresta Banjarmasin mengenai kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan S Parman Banjarmasin di Jembatan Kembar Kayutangi
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kronologi kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan S Parman Banjarmasin tepatnya di Jembatan Kembar Kayu Tangi, Banjarmasin Utara, pada Sabtu (11/1/2025) malam, akhirnya terungkap.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha, mengonfirmasi bahwa rem blong pada truk tronton bermuatan peti kemas menjadi penyebab utama insiden tersebut.
“Kejadian bermula ketika truk tronton dengan plat nomor AB 8978 EQ mengalami rem blong saat melintasi jembatan. Truk itu kemudian menabrak tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu motor yang berada di tepi jalan,” ungkap Edwin di Mapolresta Banjarmasin, Senin (13/1/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa truk tersebut membawa muatan yang jauh melebihi kapasitas maksimalnya.
Menurut Edwin, truk tersebut seharusnya hanya memuat maksimal 11 ton, tetapi dalam surat jalan tercatat truk itu membawa muatan hingga 24 ton, kelebihan hingga 13 ton.
“Kelebihan muatan ini menyebabkan rem truk mengalami overheat dan gagal berfungsi, yang kemudian menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan,” jelasnya.
Baca juga: Update Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin, Sopir Truk Tronton Masih Diamankan
Baca juga: Dua Korban Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin Alami Luka Serius, Cek Identitasnya
Hingga kini, sopir truk masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Meski sudah diamankan, status tersangka belum disematkan kepadanya.
“Supir truk sudah kami amankan. Namun, penetapan sebagai tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” tambah Edwin.
Polresta Banjarmasin akan terus mendalami insiden ini, termasuk mengevaluasi jam operasional dan muatan kendaraan berat sesuai Peraturan Wali Kota Banjarmasin No. 8 Tahun 2022. Regulasi ini menetapkan jam operasional kendaraan berat serta batas maksimal muatan untuk mencegah kecelakaan serupa.
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan dua truk tronton, tiga mobil, dan tiga sepeda motor.
Meski kerusakan material cukup parah, beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Dua orang dilaporkan mengalami luka-luka dan sudah mendapatkan perawatan medis.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.