Kecelakaan Beruntun di Jalan S Parman

Kasus Tabrakan Beruntun diJalan S Parman Banjarmasin, Dishub Siap Dipanggil Dewan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengaku siap memenuhi panggilan DPRD.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Tahap evakuasi pada lokasi kejadian dipenuhi dengan warga yang ingin melihat kecelakaan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengaku siap memenuhi panggilan DPRD.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa tabrakan beruntun, yang terjadi di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, Senin (13/1/2025).

"Apabila dipanggil kami siap datang, untuk memberikan penjelasan soal tabrakan beruntun kemarin," katanya.

Baca juga: Dewan Nilai Ada Indikasi Pelanggaran Jam Operasional di Tabrakan Beruntun Jalan S Parman Banjarmasin

Baca juga: Empat Hari Terjadi Dua Kecelakaan Berat di Tanahlaut, Dua Meninggal dan Satu Luka Berat di Wajah

Diakui Slamet, kendaraan penyebab kecelakaan itu telah terbukti melanggar aturan jam operasional angkutan.

Sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 Hurup b, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.

Pelanggaran ujar Slamet terlihat melalui rekaman CCTV di jembatan Sungai Alalak, perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Batola.

"Kami lihat di CCTV truk melintas sekira Pukul 19.55 Wita, sedangkan aturan jam operasional angkutan 20 feet itu baru boleh Pukul 20.00 Wita," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya ujar Slamet tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

Penindakan saksi terhadap pelanggaran menurutnya, merupakan wewenang pihak kepolisian.

"Perwali ini sudah berlaku 2 tahun, sehingga kami tidak lagi melakukan penjagaan dan kami tidak bisa menindak," ujarnya.

Untuk itu Slamet kembali mengimbau pengguna jalan khususnya angkutan barang, untuk mengikuti aturan berlaku.

Aturan tersebut yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu juga ada Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang.

"Kalau memang belum waktunya masuk, ya tahan dulu lah," ucap Slamet.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved