Berita Banjarmasin

Catat, Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar di MK

Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 terus berlanjut di MK

Tayang:
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Humas Mahkamah Konstitusi RI
Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Banjarbaru, pada Kamis (1/9) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, tahun 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perkara Kabupaten Banjar digelar pada Jumat (17/1/2025), sementara sidang Kota Banjarbaru dijadwalkan pada Senin (20/1/2025).

Sidang Kabupaten Banjar yang terdaftar dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim, nomor urut 2 Pilkada Banjar 2024.

Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Baca juga: Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Banjarbaru Berakhir, Berikutnya Hakim Minta Penjelasan KPU

Baca juga: Syaifullah Tamliha Minta Pilkada Banjar Diulang, Langsung Hadiri Sidang di MK

Sementara itu, sengketa Pilkada Banjarbaru yang melibatkan empat pemohon, termasuk pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah, menarik perhatian.

Pasangan ini sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru.

Dalam sidang pendahuluan pada 9 Januari 2025, Hakim Konstitusi meminta penjelasan mendetail dari KPU Banjarbaru terkait diskualifikasi pasangan calon (paslon) dan pelaksanaan pemungutan suara menggunakan surat suara bergambar dua paslon.

Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan pihaknya mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menyiapkan alat bukti.

“Karena locusnya di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, maka KPU kabupaten/kota masing-masing yang mempersiapkan. Kami hanya mendampingi,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta KPU dan Bawaslu Banjarbaru menjelaskan dampak diskualifikasi paslon nomor urut 2 terhadap hak memilih warga.

Hakim juga menyoroti keputusan KPU Banjarbaru yang tetap mencantumkan gambar paslon terdiskualifikasi pada surat suara tanpa menyediakan opsi kolom kosong.

Tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat Banjarbaru Hanyar, yang turut menjadi pemohon, menduga pelanggaran konstitusional terkait hak pilih.

“Kesalahan terbesar adalah tidak menerapkan mekanisme calon tunggal melawan kolom kosong sesuai peraturan yang berlaku,” kata Pazri.

Baca juga: Sidang Pertama 4 Gugatan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Ini Penyampaian Pemohon ke Hakim Konstitusi

Menurutnya, keputusan KPU mencantumkan paslon terdiskualifikasi berpotensi merugikan pemilih.

Surat suara yang dicoblos untuk paslon tersebut dianggap tidak sah, sehingga menghilangkan hak pilih.

Ia juga menegaskan bahwa pemilihan yang hanya menyisakan satu pasangan calon tanpa opsi kolom kosong tidak memenuhi prinsip pemilu demokratis.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved