Breaking News

Kabar DPRD Tanahlaut

Guru Honor Sekolah Swasta Minta Tetap Masuk Database BKN, DPRD Virtual Meeting dengan KemenPAN RB

Beragam aspirasi dari elemen masyarakat terus mengalir ke DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
HUMAS DPRD TALA UNTUK BPOST GROUP
RDP - Suasana RDP forum guru honor sekolah swasta di DPRD Tala, Selasa (14/1) siang. 

BANJARMASINPPOST.CO.ID, PELAIHARI - Beragam aspirasi dari elemen masyarakat terus mengalir ke DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terkini giliran Forum Guru Honor sekolah swasta (TK dan SD) yang menyampaikan aspirasinya. Informasi dihimpun Kamis (16/1/2025), wakil rakyat setempat langsung mengomunikasikannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Rapat dengar pendapat dengan forum guru honor sekolah swasta se-Tala tersebut dilaksanakan pada Selasa siang kemarin seusai rapat paripurna pengumuman dan penetapan pasangan calon terpilih bupati/wabup Tala masa jabatan 2025-2030.

Alat kelengkapan dewan yang melakukan pertemuan dengan kalangan guru honor tersebut yakni Komisi I dan Komisi II. Hadir pula beberapa anggota komisi.

RDP - Suasana RDP forum guru honor sekolah swasta 11
RDP - Suasana RDP forum guru honor sekolah swasta di DPRD Tala, Selasa (14/1) siang.

"Isi aspirasinya menanyakan kejelasan atas formasi PPPK dan kepastian untuk tetap masuk dalam database BKN," papar Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra.

Selain itu, lanjut politisi Partai Amana Nasional (PAN) Tala ini, forum guru honor tersebut juga meminta untuk diusulkan agar ada kebijakan dibukanya PPPK formasi yang nantinya mengisi ke penugasan di sekolah TK/SD swasta.

Ia mengatakan pada RDP tersebut pihaknya menghadirkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Bagian Hukum Pemkab Tala.

Pada forum itu pula pihaknya langsung menggelar pertemuan secara daring atau virtual meeting dengan pihak KemenPAN RB.

Langkah selanjutnya pihaknya akan mengagendakan FGD (focus group discussion) dengan KemenPAN RB, Kemendikbud, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan mengundang SKPD terkait.

Tujuan mengundang berbagai pihak tersebut untuk memastikan kejelasan karena kebijakan yang ada saat merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. "Kita di daerah hanya melaksanakan sesuai aturan yang dikeluarkan PermenPAN nomor 634 tahun 2024," jelas Yoga.

Lantaran pejabat  yang berwenang tidak ada di tempat saat virtual meeting Selasa kemarin, pihak perwakilan KemenPAN RB tidak bisa memberikan kepastian. Karena itu dialokasikan jadwal FGD untuk memperjelas perihal yang disuarakan oleh forum guru TK/SD swasta tersebut. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved