Nasional

Yusril Upayakan Pengembalian Hambali, Segini Ditahan di Penjara Guantanamo

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah bakal membicarakan rencana pengembalian Hambali dengan Amerika Serikat (AS).

Editor: Kamardi Fatih
Kompas.com
Yusril Ihsa Mahendera 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah bakal membicarakan rencana pengembalian Hambali dengan Amerika Serikat (AS). 

Hal ini disampaikan Yusril setelah pemerintah Indonesia mewacanakan bakal mengembalikan mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) itu dari penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba itu ke Tanah Air. 

"Itu (rencana pengembalian Hambali) mesti dibicarakan dengan pemerintah Amerika Serikat nantinya," kata Yusril usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). 

Namun demikian, Yusril menyebut, pemerintah sampai saat ini belum mengetahui secara pasti bagaimana kewenangan penanganan hukum terhadap Hambali. 

Sebab, Hambali diminta Amerika untuk ditahan di penjara militer yang berada di wilayah Kuba. "Kami masih belum tahu kewenangan siapa Amerika Serikat atau Kuba, karena wilayahnya ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa diadili," ujar Yusril. 

Di sisi lain, Yusril menegaskan, pemerintah tidak hanya mengurusi narapidana asing di Indonesia, tetapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri seperti Hambali alias Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin tersebut. 

"Kami juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada 2002," katanya. 

Yusril menjelaskan, terdakwa bom Bali itu pernah menjadi buron pada 2002. Namun, Hambali ditangkap pemerintah Pakistan. Meski ditangkap oleh Pemerintah Pakistan, Hambali ditahan di Guantanamo atas permintaan Pemerintahan Amerika Serikat. 

"Jadi bagaimanapun dia adalah WNI, Hambali itu dan kita ya betapa pun salah, warga negara kita di luar negeri tetap kita harus berikan perhatian. Jadi, supaya masyarakat tahu, kami (pemerintah) tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo," katanya. 

Yusril mengatakan, Hambali telah 23 tahun ditahan dan belum mendapat kepastian hukum di AS. 

Menurut Yusril, jika Hambali kembali ke Indonesia, kasus yang menimpanya di Tanah Air pun akan selesai. 

Di sisi lain, Pemerintah saat ini juga memiliki kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Terlebih, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. 
"Kalau lebih 18 tahun perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi dan kita lihat juga pemerintah baru sekarang kan ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi termasuk juga setelah Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kemudian menyatakan sumpah setia kepada Pemerintah Republik Indonesia dan menghentikan aktivitas JI yang terkait, apalagi dengan terorisme," kata Yusril. (Kompas.com) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved