Breaking News

Berita Kaltara

Pria di Tarakan Kaltara Ditangkap Gegara Sebarkan Video Asusila Mantan Pacar, Sakit Hati Jadi Pemicu

Seorang pria di Kota Tarakan , Kaltara diamankan anggota Satreskrim Polres Tarakan setelah menyebarkan foto dan video syur sang mantan

Editor: Hari Widodo
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat menyampaikan rilis kasus video asusila. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN - Seorang pria di Kota Tarakan Provinsi Kalimatan Utara (Kaltara) diamankan anggota Satreskrim Polres Tarakan setelah menyebarkan foto dan video syur sang mantan.

Pria berinisial SB (34) itu nekat menyebarkan foto dan video asusila karena sakit hati dengan mantan pacar karena sakit hati.

Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra  membenarkan telah mengamankan SB karena menyebarkan foto dan video syur.

Korban mengetahui perbuatan pelaku pada 22 November 2024 lalu. saat itu, korban diberi tahu rekannya, bahwa muncul foto korban tanpa busana tengah berhubungan badan dengan pelaku yang kini sudah jadi mantan.

Baca juga: Pria di Majalengka Rekam dan Jual Video Syur di Telegram Kini Ditahan Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Baca juga: Geger Video Syur Eks Presiden Mahasiswa di Jambi dengan Pacar, Berakhir Nikah Siri dan Penjara

Baca juga: Modus Guru di Gorontalo Dekati Murid Hingga Berujung Viral Video Asusila, Korban Merasa Diayomi

 Nomor yang digunakan adalah nomor pelalu SB dan digunakan menyebar foto awalnya.

Korban yang tidak terima lalu melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tarakan.

Setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil diidentifikasi berada di Nunukan.

Pihak Polres Tarakan berkoordinasi dengan polsek setempat di wilayah kerja Polres Nunukan dan meminta bantuan untuk segera mengamankan pelaku.

Pasca diamankan, pelaku juga mengakui melakukan penyebaran video dan bukan hanya foto melalui WA.

"Pelaku juga mengupload story, dengan kata-kata 'yang minat ataupun yang mau DM di FB ataupun Tiktok'. Pengakuan pelaku, sudah banyak yang DM ke akunnya dan sudah banyak mengirim video tersebut ke orang lain," papar AKP Randhya Sakhtika Putra.

Hasil interogasi, SB mengaku memiliki motif mengapa nekat menyebarkan karena merasa sakit hati.

 Dimana korban diketahui berselingkuh dengan laki-laki lain pada saat  pelaku dan korban masih pacaran.

"Pelaku dan korban sudah satu tahun pacaran. Dimana korban dan pelaku satu tempat kerja di Tarakan," ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Asusila Audrey Davis, Lokasi Rekaman Dibuat Hingga Pekerjaan Mantan Pacar

Karena ulah pelaku SB, ia disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 atau pasal 45 B juncto pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku terancam kurungan enam tahun penjara," jelasnya.

Pemeran dalam vidoe syur sendiri adalah pelaku sendiri dengan korban.

Namun memang wajah korban saja yang terlihat. Sementara wajah pelaku tidak terlihat. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Cemburu dan Ngaku Diselingkuhi, Pria di Tarakan Kaltara Nekat Sebar Foto dan Video Syur Sang Mantan

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved