Berita Viral

Sosok Siswi SMK di Palu Lapor Pungli di Sekolahnya Nyaris Dikeluarkan, Status Ketua Osis Dibekukan

Kasus siswi SMK Negeri 2 Palu, Alya Anggraini yang dinonaktifkan dari Ketua Osis setelah mengkritisi pihak sekolah soal pungli viral di media sosial.

Editor: Mariana
Tribun Jabar
ILUSTRASI SISWI SMK (ARSIP)- Siswa SMKN 2 Kota Palu, AA, mendapat perhatian publik setelah diberitakan dikeluarkan dari sekolah. Pemberitaan ini mencuat setelah AA terlibat dalam demonstrasi memprotes pungutan dana kursus Bahasa Inggris senilai Rp250 ribu yang dikenakan oleh pihak sekolah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus siswi SMK Negeri 2 Palu, Alya Anggraini yang dinonaktifkan dari Ketua Osis setelah mengkritisi pihak sekolah soal pungutan liar (pungli), viral di media sosial.

Untuk diketahui, penonaktifan Alya dari Ketua Osis menjadi puncak dari rentetean polemik antara siswa dan pihak sekolah.

Alya dianggap oleh pihak sekolah sebagai murid yang memprovokasi siswa lainnya untuk melakukan demonstrasi, fitnah, hingga pencemaran nama baik.

Kini kasus ini pun mendapatkan atensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, DPRD, hingga Gubernur Sulteng.

Kronologi Alya Anggraini Lapor Pungli

Baca juga: Petani di Tabalong Dapat Bantuan Puluhan Ribu Bibit Kopi untuk Lahan 32 Hektar

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka, Section 4: Upcycling Used Material

Kasus ini berawal ketika Alya Anggraini, siswi jurusan Desain Komunikasi Visual mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulteng pada 24 Oktober 2024 adanya pungli di SMK Negeri 2 Palu.

Hal itu pun memicu reaksi pihak sekolah agar Alya meminta maaf kepada pihak sekolah untuk pertama kalinya.

Pada Rabu (8/1/2025), kepala sekolah SMKN 2 Palu pun memutuskan untuk mencabut SK Kepengurusan Alya sebagai Ketua Osis.

Pihak sekolah menuduh Alya melakukan pelanggaran berat mulai dari demonstrasi, fitnah hingga pencemaran nama baik.

Alya juga sempat mendapatkan undangan mediasi pada Selasa (14/1/2025).

Akan tetapi menurut Alya hal itu lebih bersifat intimidasi dan pihak sekolah menekan agar dirinya meminta maaf.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Alya mendapati dirinya dikeluarkan dari sekolah.

Ia pun langsung melapor ke Dinas Pendidikan Sulteng.

"Saya melaporkan atas tuduhan apa saja yang mereka lakukan, dan juga saya kirimkan bukti-bukti rekaman tentang mereka mengintimidasi saya, menyuruh saya meminta maaf, dan lain-lain," ungkap Alya dikutip dari Tribun Palu, Jumat (31/1/2025).

Sedangkan, Kepala Sekolah SMKN 2 Palu, Loddy Surentu menyebut bahwa Alya bukan dikeluarkan dari sekolah.

Namun, hanya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Osis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved