Berita Tanahlaut

Pastikan tak Ada Penjualan Gas Subsidi di Eceran, Satpol Tanahlaut  Sisir Sampai ke Warung-warung

Pertamina yang melakukan pengetatan  pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025  tak mengejutkan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
ELPIJI SUBSIDI-Operasi pasar elpiji subsidi 3 kilogram di Ulu Benteng Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola belum lama ini 

BANJARMASINPOST.CO.ID -   Pertamina yang melakukan pengetatan  pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025  tak mengejutkan bagi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala).

 “Kami (Tala) sudah lebih dulu menerapkan hal tersebut,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala H Muh Kusri, Senin.

Kusri menyatakan pihaknya kerap menyisir warung-warung di Kota Pelaihari maupun di kecamatan lainnya guna memastikan tidak ada elpiji melon dijual secara eceran.

Namun ia mengakui masih ada elpiji subsidi yang beredar secara eceran. Ini umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.  Hasil analisa di lapangan, papar Kusri, kadang ada pangkalan yang tidak habis stoknya sehingga menjualnya ke pengecer.

Baca juga: Api Membara di Desa Jilatanalur BatuamparTanahlaut, Personel Damkar Langsung Meluncur ke Lokasi

Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Tim Hanyar: 100 Persen Siap Ikuti Persidangan

Sementara Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, dalam siaran persnya, menegaskan sejak 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang penjualan di tingkat pengecer.

“Pertamina Patra Niaga menjalankan peraturan pemerintah terkait distribusi tersebut dan kami telah menyediakan informasi mengenai pangkalan di link subsiditepat.mypertamina.id,” jelasnya, Senin.

Ditegaskannya, pengecer bukanlah rantai distribusi resmi sehingga tidak berkontak dengan agen dan pangkalan.

 Mekanisme pembelian di pangkalan dapat menggunakan merchant app dan pembelinya  memperlihatkan KTP. 

Dengan demikian elpiji subsidi bisa benar-benar dapat dinikmati warga yang berhak dan tidak disalahgunakan secara ekonomi oleh orang yang lebih mampu.
 
Pertamina rupanya melakukan pengetatan  pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025.

 “Sebelumnya memang boleh diecer. Dua persen dari kuota yang ada di pangkalan. Sekarang tidak boleh sama sekali,” kata Adi Chandra, pemilik Pangkalan Adi di Jalan Veteran.

Meski gas melon di tingkat pengecer mulai mengalami kelangkaan, hal itu tidak membuat Pangkalan Adi diserbu pembeli. Hal itu karena Adi hanya melayani pelanggan yang sudah terdata. “Pelanggan saya semuanya rumah tangga, untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Adi pun mengungkapkan alasannya tidak menjuali pengecer. Satu di antaranya karena keterbatasan kuota. “Yang saya layani warga dari empat kelurahan, Melayu, Kuripan, Sungai Bilu dan Karang Mekar. Kalau dibagi ke pengecer, tidak cukup,” ungkapnya.

Beda halnya di Pangkalan Erlangga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Uji, karyawan pangkalan tersebut, mengakui, pembatasan distribusi berdampak terhadap pangkalannya. Pasokan gas melonnya, yang biasa habis dalam 2-3 jam, kini ludes hanya dalam 60 menit.

“Penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 18,500. Cukup membawa KTP dan kartu keluarga untuk bisa membeli satu tabung,” jelasnya.

Pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025, Yuda, pemilik warung sembako di Kota Banjarbaru tak lagi menjual gas melon. Dia tak punya stok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved