Berita Tanahlaut
Pastikan tak Ada Penjualan Gas Subsidi di Eceran, Satpol Tanahlaut Sisir Sampai ke Warung-warung
Pertamina yang melakukan pengetatan pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 tak mengejutkan
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pertamina yang melakukan pengetatan pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025 tak mengejutkan bagi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala).
“Kami (Tala) sudah lebih dulu menerapkan hal tersebut,” ucap Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala H Muh Kusri, Senin.
Kusri menyatakan pihaknya kerap menyisir warung-warung di Kota Pelaihari maupun di kecamatan lainnya guna memastikan tidak ada elpiji melon dijual secara eceran.
Namun ia mengakui masih ada elpiji subsidi yang beredar secara eceran. Ini umumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hasil analisa di lapangan, papar Kusri, kadang ada pangkalan yang tidak habis stoknya sehingga menjualnya ke pengecer.
Baca juga: Api Membara di Desa Jilatanalur BatuamparTanahlaut, Personel Damkar Langsung Meluncur ke Lokasi
Baca juga: Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Tim Hanyar: 100 Persen Siap Ikuti Persidangan
Sementara Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, dalam siaran persnya, menegaskan sejak 1 Februari 2025 pemerintah melalui Kementerian ESDM melarang penjualan di tingkat pengecer.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan peraturan pemerintah terkait distribusi tersebut dan kami telah menyediakan informasi mengenai pangkalan di link subsiditepat.mypertamina.id,” jelasnya, Senin.
Ditegaskannya, pengecer bukanlah rantai distribusi resmi sehingga tidak berkontak dengan agen dan pangkalan.
Mekanisme pembelian di pangkalan dapat menggunakan merchant app dan pembelinya memperlihatkan KTP.
Dengan demikian elpiji subsidi bisa benar-benar dapat dinikmati warga yang berhak dan tidak disalahgunakan secara ekonomi oleh orang yang lebih mampu.
Pertamina rupanya melakukan pengetatan pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025.
“Sebelumnya memang boleh diecer. Dua persen dari kuota yang ada di pangkalan. Sekarang tidak boleh sama sekali,” kata Adi Chandra, pemilik Pangkalan Adi di Jalan Veteran.
Meski gas melon di tingkat pengecer mulai mengalami kelangkaan, hal itu tidak membuat Pangkalan Adi diserbu pembeli. Hal itu karena Adi hanya melayani pelanggan yang sudah terdata. “Pelanggan saya semuanya rumah tangga, untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.
Adi pun mengungkapkan alasannya tidak menjuali pengecer. Satu di antaranya karena keterbatasan kuota. “Yang saya layani warga dari empat kelurahan, Melayu, Kuripan, Sungai Bilu dan Karang Mekar. Kalau dibagi ke pengecer, tidak cukup,” ungkapnya.
Beda halnya di Pangkalan Erlangga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Uji, karyawan pangkalan tersebut, mengakui, pembatasan distribusi berdampak terhadap pangkalannya. Pasokan gas melonnya, yang biasa habis dalam 2-3 jam, kini ludes hanya dalam 60 menit.
“Penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 18,500. Cukup membawa KTP dan kartu keluarga untuk bisa membeli satu tabung,” jelasnya.
Pasca pelarangan pengecer menjual elpiji bersubsidi tiga kilogram per 1 Februari 2025, Yuda, pemilik warung sembako di Kota Banjarbaru tak lagi menjual gas melon. Dia tak punya stok.
Ungkapan Duka Cita Mengalir Atas Kepergian Ketua DAD Kalsel, Dandim Turut Usung Keranda Almarhum |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Pengantin Baru di Bajuin Tanahlaut, Motif Pelaku Akhirnya Terungkap |
![]() |
---|
Petani Bawang di Tanahlaut Ini Setahun Tiga Kali Tanam, Sekali Panen Dapat Puluhan Juta |
![]() |
---|
Ketua DAD Kalsel Dikenal Sosok Mengayomi, Tanpa Pamrih Bela Kepentingan Warga Kecil |
![]() |
---|
Innalillahi, Ketua Dewan Adat Dayak Kalsel Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pulausari Tanahlaut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.