Berita HST

Komisi I DPRD HST Minta BKPSDM Kumpulkan Data Kebutuhan Pegawai Kebersihan dan Sopir Per SKPD

Menyikapi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait tenaga non ASN di pemeritahan, komisi I DPRD Hulu Sungai

|
Penulis: Hanani | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasin Post/hanani)
PERTEMUAN DPRD-Rapat kerja Komisi I DPRD HSS dengan sejumlah SKPD terkait data kepegawaian non ASN, Rabu (5/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Menyikapi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait tenaga non ASN di pemeritahan, komisi I DPRD Hulu Sungai Tengah menggelar rapat dengan mitra kerja, Rabu (5/2/2025). 

Mitra kerja tersebut, terdiri Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hulu, serta Bagian Pemeirntahan.

 Rapat dipimpin Ketua Komisi I Yazid Fahmi, dihadiri sejumlah anggota komisi serta perwakilan SKPD terkait. Rapat membahas tentang kebutuhan riil pegawai ASN di Pemkab HST serta jumlah pegawai Non ASN. Baik yang masuk data base sebagai tenaga honor maupun yang tak terdata.

 Yazid Fahmi menyatakan, dengan mengetahui peta kebutuhan pegawai secara riil, masing-masing SKPD, khususnya kebutuhan mendesak dan prioritas, pihaknya bisa mendiskusikannya dengan kepala daerah terpilih nanti.

Baca juga: Viral Pria Ngamuk di Tengah Jalanan Pasar Baru Banjarmasin, Lepaskan Tendangan ke Arah Pengendara

Baca juga: Puluhan Pengungsi Banjir Masih Bertahan di Bingkulu Tanahlaut, Dapur Umum Juga Telah Berakhir

 “Selain itu,  agar ada kesesuaian Pendidikan dengan kompetensi  pegawai jika melakukan mutasi. Termasuk transparansi, kedisplinan dan profesionalitas,”ujarnya, pada rapat berlangsung lebih 2 jam tersebut.

 Selain itu, kata Yazid, konsekwensi dari UU Nomor 20 tahun 2023, ada banyak pegawai non ASN yang terancam terpaksa diberhentikan, menyikapi perintah UU tersebut. 

Untuk itu, Komisi 3 memberikan waktu selama sepekan ke depan, kepada BKPSDMD HST agar mendata ulang kebutuhan di seluruh SKPD, khususnya untuk tenaga kebersihan dan tenaga sopir, untuk dicarikan solusi.

 “Memang dilemastis karena di satu sisi ada kebutuhan yang harus dipenuhi. Disisi lain kita harus patuh pada perintah UU. Jadi bagaimana kebutuhan itu diakomodasi, kitacari solusi bersama,”katanya. Terkait solusi tersebut, pihaknya pun mendorong dipekerjakan melalui mekanisme outsourching.

 Komisi I sebut dia menerima keluhan tenaga non ASN yang tidak masuk data base, sehingga butuh solusi di pemerintahan baru  nanti.  Sementara itu, Kabid  Data Pengadaan dan Pengembang SDM, BKPSDMD HST, Agus Setiadi menjelaskan, hasil pendataan pegawai Non ASN di Pemkab HST sampai 2022 meliputi tenaga honorer K2 sebanyak 25 orang, dan tenaga Non ASN 1.345 orang.

 Data tersebut berdasarkan data base dan dan pegawai honor yang masuk sebelum UU Nomor 20 tahun 2023 dengan masa kerja 2 tahun per 31 Desember 2024. 

“Yang masuk database ini diarahkan ke PPPK paruh waktu,”jelas Agus.

Adapun pegawai honor non ASN yang terancam di rumahkan, BKPSDMD HST jelas Agus tak memiliki datanya, karena direkrut masing-masing SKPD dan tak dilaporkan ke pihaknya. “Kalaupun dilaporkan, tentu dilarang karena sebelum UU inipun sudah ada larangan menerima pegawai honorer baru”imbuhnya. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 Rapat kerja Komisi I DPRD HSS dengan sejumlah SKPD terkait data kepegawaian non ASN, Rabu (5/2/2025). 
(Banjarmasin Post/hanani) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved