Nasional

Peran Penting Mantan Pengacara Pembunuh dalam Kasus asuap AKBP Bintoro, Kompolnas: Lebih dari Kurir

peran EDH saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif

Editor: Rahmadhani
Istimewa/Warta Kota
SUAP - AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang terlilit kasus dugaan suap. Pengacara tersangka disebut Kompolnas memiliki peran penting. 

BANJARMASIPOST.CO.ID - EDH, mantan kuasa hukum atau pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, disebut mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Arif Nugroho dan Muhammad Bayu merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja berinisial FA (16) yang diduga menyuap AKBP Bintoro dkk. 

Adapun peran EDH ini diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025). 

“Sebagai satu struktur cerita, di luar konteks anggota kepolisian, ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan,” ungkap Anam di Polda Metro Jaya. 

“Statusnya yang non-anggota ini adalah status profesi. Dan kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi. Inisialnya EDH,” tambah dia.

Menurut Anam, peran EDH saat mendampingi Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan itu sangatlah aktif.

Baca juga: Guru Bahasa Arab hingga Dokter, Ragam Profesi Peserta Pesta Gay di Jakarta, Ada yang dari Kaltim

Baca juga: Karantina Kalsel Musnahkan 100 Kg Daging Babi, Masuk Secara Ilegal ke Banua

Saat ditanya apakah EDH melobi atau menjadi perantara antara keluarga tersangka dengan polisi, Anam enggan menjawabnya.

“Kalau dominan ini bisa jadi tidak hanya soal atau sekadar menyerahkan duit. Tapi bagaimana berjalannya penegakan hukum berlangsung,” ujar Anam.

“Kalau hanya menyerahkan duit, itu ya kayak ibarat kurir. Tapi peranannya lebih dari kurir,” pungkas dia.

Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Sejak 25 Januari 2025, mereka telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved