Sengketa Pilkada Banjarbaru

Sidang Perdana di MK: Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Bukan Pemilihan, Tapi Langsung Penetapan

Ini kata Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.

|
Tangkapan Layar Youtube M
SAKSI AHLI - Saksi Ahli, Zainal Arifin Mochtar memberikan pandangan terkait fenomena Pilkada Banjarbaru 2024 dalam sidang perdana sengketa di MK, Jumat (7/2/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, yang menurutnya bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.

Ia menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.

"Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan," tegas Zainal dalam persidangan.

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar

Baca juga: MK Tolak Gugatan Warga Terkait Pilkada Banjarbaru, Alasan Kolom Kosong Tak Diterima  

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi.

Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara. Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.

Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.

Kondisi tersebut yang dikritik Zainal. Menurutnya, aturan ini berpotensi menghilangkan esensi demokrasi karena membuat hasil pemilu seolah telah ditentukan sejak awal.

Sebagai ilustrasi, Zainal menggambarkan skenario di mana 999 dari 1.000 pemilih memilih pasangan nomor urut 2, tetapi karena aturan yang berlaku, pasangan nomor urut 1 tetap dimenangkan.

"Pemilihan macam apa ini? Jika 99,99 persen rakyat tidak setuju, tapi tetap saja hasilnya ditetapkan sepihak," kritiknya.

Dengan hanya satu pasangan yang tersisa, Lisa-Wartono dipastikan sebagai pemenang sesuai pedoman KPU RI. Berbeda dengan skema "kotak kosong," paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan menjadi tidak relevan.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved