Sengketa Pilkada Banjarbaru
Sidang Perdana di MK: Pilkada Banjarbaru 2024 Dinilai Bukan Pemilihan, Tapi Langsung Penetapan
Ini kata Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti kejanggalan dalam pemungutan suara Pilkada Banjarbaru 2024.
Menurut dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, yang menurutnya bukan lagi pemilihan, melainkan sekadar penetapan.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara bernomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, pemohon, Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalimantan Selatan, menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya Zainal.
Ia menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencantumkan dua pasangan calon dalam surat suara, meskipun salah satunya telah didiskualifikasi, bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi.
"Pemilu itu harus ada pilihan, minimal dua. Jika hanya ada satu kandidat, itu bukan pemilihan, tapi penetapan," tegas Zainal dalam persidangan.
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar
Baca juga: MK Tolak Gugatan Warga Terkait Pilkada Banjarbaru, Alasan Kolom Kosong Tak Diterima
Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, telah didiskualifikasi.
Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara. Sementara berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, menyatakan suara untuk pasangan calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah, meskipun tetap tercantum dalam surat suara.
Hal ini dinilai menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, Lisa Halaby-Wartono, karena secara otomatis menjadi satu-satunya kandidat yang sah dalam pemilihan.
Kondisi tersebut yang dikritik Zainal. Menurutnya, aturan ini berpotensi menghilangkan esensi demokrasi karena membuat hasil pemilu seolah telah ditentukan sejak awal.
Sebagai ilustrasi, Zainal menggambarkan skenario di mana 999 dari 1.000 pemilih memilih pasangan nomor urut 2, tetapi karena aturan yang berlaku, pasangan nomor urut 1 tetap dimenangkan.
"Pemilihan macam apa ini? Jika 99,99 persen rakyat tidak setuju, tapi tetap saja hasilnya ditetapkan sepihak," kritiknya.
Dengan hanya satu pasangan yang tersisa, Lisa-Wartono dipastikan sebagai pemenang sesuai pedoman KPU RI. Berbeda dengan skema "kotak kosong," paslon tunggal ini tidak perlu mencapai lebih dari 50 persen suara sah untuk menang, sehingga persaingan menjadi tidak relevan.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Pilkada Banjarbaru 2024
pemungutan suara
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sengketa Pilkada Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
Lisa Halaby
Aditya Mufti Arifin
| Kantor KPU Tak Ada Aktivitas Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Dijaga Polisi |
|
|---|
| Jelang Putusan Sengketa Pilkada Banjarbaru, Polres Banjarbaru Laksanakan Patroli Cipta Kondisi |
|
|---|
| Hari Ini MK Sidang Putusan Sengketa Pilkada, Puluhan Warga Banjarbaru Gelar Salat Hajat |
|
|---|
| Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Tolak Ketua KPU Dahtiar Jadi Saksi |
|
|---|
| Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru: Ahli Sebut KPU Hadapi Dilema Soal Surat Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Saksi-Ahli-Zainal-Arifin-Mochtar-memberikan-pandangan-terkait-fenomena-Pilkada-Banjarbaru.jpg)