Pilkada Banjarbaru
MK Tolak Gugatan Warga Terkait Pilkada Banjarbaru, Alasan Kolom Kosong Tak Diterima
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga mengenai kotak kosong pada Pilwalkot Banjarbaru 2024, ini kata hakim MK
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Tak Punya Legal Standing, MK Tolak Gugatan Warga Terkait Hasil Pilkada Banjarbaru 2024
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sesuai Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.
"Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut," jelas Enny.
Gugatan ini bermula dari keberatan para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya.
Mereka menilai hak mereka sebagai pemilih dicabut karena tidak adanya kolom kosong di surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024, meski hanya ada satu pasangan calon.
Selain itu, pemohon menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon.
Mereka mempersoalkan proses pendaftaran pasangan calon (27–29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga keputusan tidak mencetak ulang surat suara yang berdampak pada suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Pilkada Banjarbaru 2024
Sengketa Pilkada Banjarbaru
Pilwalkot Banjarbaru 2024
hakim MK
Banjarmasinpost.co.id
kolom kosong
KPU Kalsel Buka Pendaftaran Pemantau PSU Banjarbaru, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Petugas Adhoc untuk PSU Banjarbaru Dilantik, Logistik Sudah di Gudang KPU |
![]() |
---|
Aktivis GMPD Datangi Kantor Bawaslu Banjarbaru, Siapkan 2.500 Orang Awasi PSU |
![]() |
---|
PSU Banjarbaru Digelar 19 April, Anggaran Disepakati Rp 8,5 M |
![]() |
---|
Sidang Pilkada Kota Banjarbaru ke Tahap Pembuktian, Tim HANYAR Komitmen Pemilihan Diulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.