Pilkada Banjarbaru

MK Tolak Gugatan Warga Terkait Pilkada Banjarbaru, Alasan Kolom Kosong Tak Diterima  

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga mengenai kotak kosong pada Pilwalkot Banjarbaru 2024, ini kata hakim MK

Tangkapan Layar Youtube MK
SIDANG MK - Sidang sengketa pemilu di Pilwalkot Banjarbaru 2024 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARUMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Pilwalkot) Banjarbaru yang diajukan Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025), permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Tak Punya Legal Standing, MK Tolak Gugatan Warga Terkait Hasil Pilkada Banjarbaru 2024

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sesuai Pasal 157 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, pemohon bukanlah pemantau pemilihan resmi.

"Tidak terdapat cukup alasan yang kuat dan meyakinkan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat tersebut," jelas Enny.

Gugatan ini bermula dari keberatan para pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya.

Mereka menilai hak mereka sebagai pemilih dicabut karena tidak adanya kolom kosong di surat suara Pilwalkot Banjarbaru 2024, meski hanya ada satu pasangan calon.

Selain itu, pemohon menuding adanya pelanggaran sistematis untuk memenangkan satu pasangan calon.

Mereka mempersoalkan proses pendaftaran pasangan calon (27–29 Agustus 2024), diskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (31 Oktober 2024), hingga keputusan tidak mencetak ulang surat suara yang berdampak pada suara pasangan calon nomor urut 2 dianggap tidak sah.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved