Pilkada Banjarbaru

Tak Punya Legal Standing, MK Tolak Gugatan Warga Terkait Hasil Pilkada Banjarbaru 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilwalkot Banjarbaru 2024 yang diajukan oleh Udiansyah dan Abd Karim

Tangkapan Layar Youtube MK
KETUA MK - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARUMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024 yang diajukan Udiansyah dan Abd Karim, dua pemilih terdaftar.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (4/2/2025), MK menyatakan keduanya tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 dan Pasal 4 ayat (1) PMK 3/2024.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Udiansyah dan Abd Karim mengajukan gugatan sebagai warga negara perseorangan, yang bukan termasuk kategori "peserta pemilihan" atau "pemantau pemilihan."

Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Banjar, Kedua Paslon Yakin MK Memenangkan Pihaknya 

Menurut MK, hal ini tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada.

"Meskipun para Pemohon meminta agar Mahkamah mengesampingkan syarat formil tersebut, Mahkamah tidak menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengesampingkan ketentuan tersebut," jelas Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Akibat tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan maupun eksepsi lainnya.

Gugatan ini bermula dari dugaan pelanggaran dalam proses Pilwalkot Banjarbaru. Udiansyah dan Abd Karim mempersoalkan langkah KPU Kota Banjarbaru yang tetap mencetak surat suara dengan mencantumkan pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, meskipun pasangan tersebut telah didiskualifikasi.

Seharusnya, setelah diskualifikasi Paslon Nomor 2, pemilihan dilakukan dalam format calon tunggal—Lisa Halaby-Wartono—dengan kolom kosong sebagai lawan.

Namun, surat suara tetap menampilkan kedua paslon. Akibatnya, suara untuk Paslon Nomor 2 dianggap tidak sah.

Berdasarkan hasil penghitungan suara, hanya 31,5 persen suara yang dinyatakan sah, sementara 68,5 persen suara tidak sah. Para pemohon menilai hal ini melanggar hak konstitusional warga untuk memilih secara adil, khususnya karena hilangnya opsi memilih kolom kosong.

Meskipun demikian, MK menegaskan bahwa substansi permasalahan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena pemohon tidak memenuhi syarat legal standing.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved