Nisfu Syaban 2025

Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban 2025 Dipaparkan Ustadz Abdul Somad, Urai Tafsir Hadits

Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban bagi kaum muslimin.

Editor: Mariana
kanal youtube FANS USTADZ
PUASA SETELAH NISFU SYABAN - Ustadz Abdul Somad terangkan mengenai hukum menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum menunaikan puasa setelah Nisfu Syaban bagi kaum muslimin.

Ada hadits yang menyebutkan dilarang berpuasa setelah Nisfu Syaban, Ustadz Abdul Somad pun mengimbau umat Islam tak menelan mentah-mentah hadist tersebut.

Dijabarkan Ustadz Abdul Somad, terdapat rincian penjelasan dari tafsir atau makna hadist tersebut yang mana kaum muslimin masih boleh berpuasa.

Kini telah berada di pertengahan bulan Syaban 1446 Hijriyah atau dikenal dengan Nisfu Syaban, menandakan dua pekan lagi menuju bulan Ramadhan 2025.

Di bulan Syaban, umat muslim dianjurkan memperbanyak amalan-amalan kebaikan, di antaranya puasa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Daftar Bansos Cair Februari 2025 Jelang Bulan Ramadhan, Mulai dari PKH, BPNT, hingga PIP

Baca juga: Kunci Jawaban PAS Matematika Kelas 11 Semester 2 Kurikulum Merdeka, Soal Pilihan Ganda dan Esai

Namun ternyata ada hadist yang menyebutkan larangan berpuasa setelah Nisfu Syaban.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan adanya hadist yang melarang umat Islam berpuasa setelah Nisfu 
Syaban, hal ini sebenarnya ada ketentuan yang berlaku.

"Jangan dibaca hadits itu bulat-bulat, yang tidak dibolehkan puasa adalah orang yang memulai puasa sunnah setelah Nisfu Syaban," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube FANS USTADZ.

Hadits tersebut diriwayatkan Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا

Artinya: "Jika Syaban sudah pertengahan maka janganlah berpuasa" (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan orang yang tidak pernah berpuasa sebelum bulan Syaban misalnya di bulan Rajab dan lainnya, atau bahkan tidak berpuasa di awal Syaban lalu tiba-tiba setelah Nisfu Syaban dimulainya puasa sunnah, hal itulah yang dimaksud pada hadist itu.

"Tapi bagi orang yang melanjutkan puasa, misalnya terbiasa puasa Senin Kamis, Puasa Daud, dan kebetulan jatuh pada tanggal 17 Syaban dan seterusnya maka boleh dan sah hukumnya," papar Ustadz Abdul Somad.

Kemudian, kaum muslimin yang memiliki utang puasa lalu mengqadha setelah Nisfu Syaban hukumnya mubah.

Hikmah dianjurkannya puasa di bulan 
Syaban, Ustadz Abdul Somad menuturkan agar umat muslim telah merasakan manisnya puasa, dapat pula sebagai pemanasan dan persiapan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved