Berita Balangan

Bawa Satu Paket Sabu untuk Dijual, Pengedar Narkoba di Balangan Dibekuk Saat Bertransaksi

Aksi terlarang MY (30) warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan yang mengedarkan narkoba membawa dirinya ke sel tahanan Polres

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Balangan
PELAKU NARKOBA-Pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, MY (30) yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Aksi terlarang MY (30) warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan yang mengedarkan narkoba membawa dirinya ke sel tahanan Polres Balangan.

MY dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di halaman rumah warga di Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, MY diamankan saat membawa satu paket narkoba jenis sabu yang rencananya akan dijual ke pembeli berikutnya. 

"Berdasarkan informasi masyarakat, MY berhasil dibekuk saat dia akan bertransaksi narkoba," ujar Iptu Eko, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Persiapkan Keberangkatan Jemaah Calon Haji, Kemenag HSU Lakukan Penginfutan Data Kesehatan

Baca juga: Pemkab Balangan Resmi Luncurkan Calendar of Event 2025, Festival Buah Awali Kegiatan 

Lebih lanjut diterangkannya, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening di atas tanah yang terjatuh dari genggaman MY saat penggeledahan.

MY mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang warga di Desa Mundar, Kecamatan Lampihong.

Terang Iptu Eko, pengembangan kasus dilakukan ke rumah warga yang disebuktan oleh MY. Namun saat penggeledahan, tidak ditemui adanya orang di rumah tersebut. 

Saat ini MY sudah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, MY disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved